Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
LUBUKLINGGAU- Yayasan Pucuk selaku Aktivis Mudah dari penggiat jenjang pendidikan, Efendi menegaskan bahwa APBN sudah menambakan 20 % porsi anggaran untuk dunia pendidikan, dan jika di temukan dugaan punggutan liar oleh oknum kepala sekolah maka, harus sesuai dengan mekanisme MKKS.
“Di era seperti sekarang ini masa sulit perekonomian masyarakat,diakibatkan pandemi covid 19 indonesia mengalami PPKM,sudah termasuk kota lubuklinggau,yang saat ini masi dalam kondisi pandemi covid 19 ditambah adanya pemberlakuan PPKM,” kata Efendi kepada awak media, Rabu (8/9).
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar baik sma dan smk yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Apapun bentuknya, satuan pendidikan di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik, tidak ada alasan apapun,” ucapnya.
Permendikbud no.6 tahun 2021 tentan bantuan oprasional sekola (BOS),bahwa telah membantu oprasional sekola Rp.1.5 juta untuk persiswa / tahunya sementara jumblah Siswa Laki-laki : 351 Siswa Perempuan : 431 total jumlah siswa.782, siswa di perbantu oleh dana BOS dari pusat 1.5 juta persiswa dan di perbantu oleh dana BOS dari provinsi sumatera selatan.700 ribu persiswa/tahunya.
“Saya meminta kepada aparat penegak hukum untuk dapat melakukan penyelidikan pada SMAN 4 kota lubuklinggau, dimana masalah ini sangat menyederai dunia pendidikan apalagi pungli dilakukan untuk memeperkaya diri sendiri yakni oknum sang kepala sekolah,” jelasnya.
Bahwa sudah jelas aturannya,
sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Sala seorang narasumber yang ditemui, inisial NI (30) menjelaskan terkait dengan pungutan yang berdalih koperasi sekolah kwitansi yang, berjudul/uraian, untuk biaya perlengkapan/sumbangan pendidikan tahun 2021.
” Ya, benar kami membayar uang sebesar 950 Ribu Rupiah, di Upt SMAN 4 Lubuklinggau, untuk membayar baju dan atribut sekolah,” katanya.
Menurutnya, uang yang dibayar di lakukan secara tunai dengan pihak panitia sekolah, pada prinsipnya itu sangat memberatkan, apalagi di masa Pandemi saat sekarang ini.
Salah seorang pegawai sekaligus Guru di SMA Negeri 4 Kota Lubuk Linggau Selaku Anggota panitia penerimaan peserta Didik Baru Tahun 2021/2022, Drs Khyar Fahmi membenarkan uang yang di maksud di kwitansi dengan jumlah 950 Ribu Rupiah dengan no 184/359, pada tanggal 1/7/2021.
“Itu saya yang menerima uangnya, dengan pihak wali murid,” ucapnya.
Kepala Sekolah Upt Sma Negri 4 Kota Lubuklinggau, Erwin saat dikonfirmasi membanta dan mengeluh.
“Biar anda saja menjadi kepala sekolah jika semua salah, apa saja yang ingin di benarkan di ruma sekolah ini. Biar hati anda puas, iya sama – sama lah kalau tidak ada bagusnya lagi,” tegasnya. (Edison)