
Musi Rawas, Glomadnews.com-Eksekutif menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas tahun 2022 pada rapat paripurna dengan agenda mendengarkan Penyampaian Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mura Tahun Anggaran 2022, Selasa (4/4/2023).
LKPJ tersebut disampaikan langsung Wakil Bupati Musi Rawas, Hj Suwarti, pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Azandri didampingi Wakil Ketua 1, Firdaus Cek Olah dan Wakil Ketua II, Hendra Adi Kusuma.
Wakil Bupati Musi Rawas, Hj Suwarti, menyampaikan, agenda ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk secara transparan dan akuntabel menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan Tahun 2022, yang telah disetujui bersama dalam perda penetapan APBD dan perubahan APBD.
“Penyampaian secara singkat pengantar dokumen LKPJ ini untuk kemudian dibahas oleh DPRD bersama jajaran Eksekutif, sesuai penjadwalan yang telah ditetapkan. Dokumen ini disusun berdasarkan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 tahun 2020, guna menghasilkan rekomendasi perbaikan pemerintahan daerah,” katanya.
Selaku pemerintah daerah, Bupati berharap dukungan dari DPRD dan berharap LKPJ Kabupaten Mura tahun anggaran 2022 bisa diterima oleh anggota DPRD.
“Inilah harapan kami sebagaimana kerjasama yang sudah terjalin kedepannya nanti supaya terjalin semakin baik antara eksekutif dan legislatif. Ini tak dapat terpisahkan, ibarat tangan kiri dan kanan untuk memajukan dan mewujudkan Musi Rawas Mantab (Maju, Mandiri dan Bermartabat),” harapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Musi Rawas, Azandri menyampaikan, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban setiap kepala daerah kepada DPRD sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Dan penyampaiannya paling lambat dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional kepala daerah kepada DPRD sesuai dengan peraturan berlaku. Berdasarkan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, maka penyampaian LKPJ Bupati Mura pada hari ini sudah tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (**)
)