Suarasumsel.co.id Musirawas SS-
Spanduk ucapan hari raya idul adha yang terpasang di salah satu tempat ibadah di kawasan kecamatan sumber harta kabupaten musirawas, di turunkan tampa adanya peringatan atau pemberitahuan sebelumnya

Informasi ini di dapati oleh penulis di beranda facebook “pemerintah kecamatan sumber harta” dengan berisi
Penertiban dan Pelepasan spanduk yg di pasang di pagar-pagar masjid,gudang gudang/kantor pemerintah.
Sumber harta 08 agustus 2019.

Ketua DPD Golkar kabupaten Musi Rawas(MURA) Firdaus cik olah melalui Wk.Bidang hukum dan Ham Elvis Prisli.SH, Mempertanyakan dan sangat Menyayangkan sikap arogansi yang dilakukan oleh oknum pemerintah kecamatan tersebut.

“Jika pelepasan sepanduk itu dianggap bentuk pelanggaran, sajauh ini kita belum menemukan aturannya. Bila mengacu pada undang-undang pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa “pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah dan pendidikan,tempat ibadah, “
Tidak dapat dikenakan karena saat ini kabupaten Musi Rawas sedang tidak dalam tahapan kampanye atau pemilu dan kita memang sedang tidak berkampanye,

Pada intinya DPD GOLKAR Musi Rawas hanya ingin menyapa dan bersilaturahmi kepada masyarakat melalui pesan yg disampaikan lewat spanduk untuk menyambut hari raya Idhul Adha, hal tersebut sah-sah saja karena partai golkar mempunyai program keagamaan yang rutin dilaksanakan disetiap hari besar serta dlm moment keagamaan, dikatakan Elvis

Atas tindakan arogansi tersebut dpd golkar akan menyampaikan surat keberatan serta mensomasi pemerintah kecamatan sumber  harta,serta dalam waktu dekat dpd golkar akan melakukan gajian hukum secara mendalam atas pencopotan spanduk tersebut

awak media mencoba menghubungi via telepon pihak kecamatan dalam hal ini camat sumber harta  belum dapat di konfirmasi, sampai berita di terbitkan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *