Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MUSI RAWAS- Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Efrannedy didampingi Kasat Narkoba, AKP Haerudin dan KBO Narkoba, Iptu Nastain menggelar ungkap perkara penyalagunaan narkoba di Mapolres Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (8/9/2020).
Ada empat tersangka berhasil diringkus dan ditahan diantaranya, Jimy (29), Erik Saputra (27) dan Kekal (43), warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. Kemudian, Junadi (44) , warga Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Dari keempat tersangka petugas menyita barang bukti (BB), 10,49 gram sabu dan 1,37 gram ganja.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy menjelaskan bahwa jadi hari ini kita mengelar press release perkara narkoba yakni sabu dan ganja, dimana Satnarkoba Polres Mura, berhasil mengamankan empat tersangka.
Jadi tiga kali melakukan penangkapan di tempat yang berbeda yakni di Kecamatan Tugumulyo dan Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti. Dimana tersangka, Junadi dan Kekal diringkus di rumahnya tersangka Junaidi di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (25/8/2020).
Petugas berhasil menyita BB diantaranya, 18 bungkus paket klip sedang berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 3,19 gram sabu. Kemudian, tersangka Jimy, Erik dan Kekal diringkus di dalam pondok di Kampung V, Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Minggu (6/9/2020)
Petugas berhasil menyita BB, empat bungkus plastik klip sedang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan seberat 3.44 Gram.
Dan, satu bungkus plastik berisikan daun-daun kering diduga Narkotika jenis ganja dengan seberat 1.37 gram. Serta, satu buah timbangan digital merk HWH, satu bal plastik klip bening kosong dan uang tunai Rp. 50.000.
“Para tersangka mengedarkan barang haram didaerah masing-masing,” kata Efrannedy.
Bahwa Jimi, Erik dan Kekal mengedarkan narkoba diwilayah Kecamatan Megang Sakti. Sedangkan Junaidi dan Kekal mengedarkan barang haram di Kecamatan Tugumulyo.
“Jadi barang dipecah-pecah, mulai dari harga Rp 100 ribu perpaket hingga Rp 500 ribu. Barang berasal dari Ogan Ilir (OI), sedangkan yang lainnya masih kita lakukan pendalaman perkara ,” jelas Kapolres.
SementaraKasat Narkoba, AKP Haerudin didampingi Kanit I, Ipda Armansa Gunasta menambahkan saat dilakukan pengerebakan tersangka Junaidi ini menyimpan BB diatas kusen rumahnya, yang kebetulan rumahnya belum diplapon, dan mengakui barang tersebut bukan miliknya.
Sedangkan, tersangka Erik dan kawan-kawan saat diringkus cukup menguras tenaga, lantaran lokasinya petugas lebih kurang 1 km menuju lokasi, karena harus menyebrangi sungai.
“Dan ironisnya, tersangka Erik ini mempunyai dua kawan yang sebagain kaki kananya yakni Jimi dan Kekal,” terangnya. (dt)