Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

MUSI RAWAS- Empat warga Kecamatan STL Ulu Terawas diamankan oleh anggota Polsek BKL Ulu Terawas dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Mura, akibat melakukan Tindak Pidana Pencurian di rumah Hermawanto  (42) warga Desa Sukerejo Kecamatan STL Ulu Terawas pukul 17.00 WIB, Kamis (21/11).

Empat tersangka tersebut yakni, Nur Handika (18) warga Desa Srimulyo, Julian Adi (19) warga Desa Sukadana, Putra Jaya (20) warga Desa  Sukadana danFikri Zulfikar (16) TOT warga Desa Sri Mulyo.

Kejadiannya berawal, pada hari Selasa t
(19/11) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari korban
terbangun dari tidurnya dan ingin kencing menuju ke WC yang terletak didapurnya. Sesampai didapur, korban terkejut melihat sepeda motornya honda Supra Fit warna hitam nopol BG-5978-N yang terparkir di dapur rumahnya sudah tidak ada lagi dan keadaan pintu belakang rumah sudah terbuka akibat di congkel.

Melihat itu korban langsung manggil warga bahwa motornya di maling orang, dirinya bersama warga mencari disekitar rumah. Namun tidak ketemu, maka esok harinya Rabu (20/11) korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek BKL Ulu Terawas.

Berdasarkan laporan itu, Polsek BKL Ulu Terawas melakukan penyelidikan setelah dilakukan penyilidikan anggota Polsek BKL Ulu Terawas mendapatkan informasi identitas para tersangka. Mendapatkan informasi itu, pihaknya  berkordinasi dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Mura melakukan penangkapan.

Selanjutnya anggota mendapatkan laporan, bahwa tersangka  Nur Handika berada dirumahnya maka anggota langsung melakukan pengerebekan dan berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.  Setelah diintrogasi, tersangka  menyebutkan nama nama pelaku lainnya yang ikut melakukan kejahatan bersama dirinya.

Maka berdasarkan informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Terawas beserta Unit Opsnal Satreskrim Lolres Mura berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya  dirumah masing masing. Dan para tersangka  di bawa ke Polsek BKL Ulu Terawas untuk dimintai keterangannya.

Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kapolsek BKL Ulu Terawas, Iptu Arfan saat dikonfirmasi, Jumat (22/11) membenarkan anggotanya telah mengamankan para tersangka Tindak Pidana Pencurian.

“Saat ini para tersangka diamankan di Sel Tahanan Polsek BKL Ulu Terawas untuk diproses tahap selanjutnya,” ucap Arfan.

Sementara para tersangka dikenahkan Pasal 363 ayat 1 ke-4 (e)  dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Laporan: Daulat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *