Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

MUSI RAWAS- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) dalam rangka mendengarkan laporan pansus Dewan terhadap enam Raperda Kabupaten Mura, 2020 dan Pengambilan Keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Mura. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Azandri dan diikuti 28 orang dari 20 anggota DPRD Mura, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Mura, Senin (23/11).

Dalam rapat tersebut DPRD Kabupaten Mura menerima dan menyetujui enam Raperda Kabupaten Mura tahun 2020, yaitu Pertama Raperda tentang Pengelolaan sampah. Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, ketiga Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Keempat, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Mura pada PT Mura Sempurna (Perseroda).

Kelima, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dan yang ke enam Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Raperda tersebut ditandatangani oleh Pjs Bupati Mura dan Ketua DPRD Mura, Azandri. Kemudian akan disampaikan kepada Mentri Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Pjs Bupati Mura, Ahmad Rizali mengapresiasi dan mengucapkan Terima kasih kepada DPRD Mura telah bersinergi dalam membentuk peraturan Daerah yang merupakan prestasi signifikan DPRD Kabupaten Mura.

“Dengan telah disetujuinya enam Raperda Kabupaten Mura 2020 ini, maka akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Mura,” jelas Bupati. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *