MURATARA- Entah apa yang merasuki dua pria ini, yaitu David Arianto (38) dan Palentin (26), keduanya sama-sama warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Diduga keduanya, nekat melakukan kekerasan, pengancaman sekaligus menyuruh melakukan perbuatan cabul (Mesum) terhadap dua korbannya berinisial, T (18) laki-laki dan N (14) perempuan.
Perbuatan yang tidak patut dicontoh tersebut dilakukan tersangka di kebun sawit blok A Desa Sumber Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, sekitar pukul 20.30 WIB, Sabtu (28/12/2019), lalu.
Namun, akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus anggota Polsek Nibung dikediaman masing-masing di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (14/1/).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian tersebut bermula, saat T dan N sedang berhenti diatas sepeda motornya dan sedang menelpon temannya di SP 11.
Lalu, tiba-tiba dari dalam kebun sawit datang kedua pelaku tanpa pikir panjang langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau kearah leher korban. Dan tersangka mengambil Handphone (Hp) OPPO New 7 disaku celana korban T, setelah itu kedua pelaku meminta kembali Hp dan uang senilai Rp. 300 ribu.
Karena uang dan hp tersebut ada dirumah, kemudian, korban N pulang mengambil uang dan Hp Merk Xiomo Redmi A5. Usai mengambil Hp dan uang dirumahnya, korban N kembali lagi ke lokasi, dan menyerahkan kepada kedua pelaku.
Setelah itu kedua tersangka menyuruh kedua korban untuk berhubungan badan, karena korban tidak menuruti kehendak pelaku, kedua tersangka akhirnya menyuruh korban N mengoral kemaluan korban T selama lebih kurang 5 menit sambil direkam menggunakan milik korban N.
Usai, menuruti kehendak tersangka kedua korban disuruh pulang sambil mengancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain
Kapolres Muratara, AKBP Adi melalui Kapolsek Nibung, Iptu Denhar saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, namun kedua pelaku sudah ditahan dipolsek guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka, David Arianto dan Palentin sudah kami tahan disel Mapolsek Nibung,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B – 06 / I/ 2020 / Sumsel / Muratara / Sek. Nibung tanggal 13 Januari 2020. Selanjutnya, anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada dirumahnya masing-masing.
“Kemudian kita memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Purnama Mentary Sampe beserta anggota untuk melakukan penangkapan tersangka dirumahnya,” ucapnya.
Selanjutnya anggota langsung ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang kedua tersangka diringkus tanpa melakukan perlawanan hingga digelandang ke Mapolsek Nibung untuk diproses lebih lanjut.
“Saat kami interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya,” jelas pria berseragam coklat ini. (*)