Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

LUBUKLINGGAU- Tim Polres Lubuklinggau berhasil menggagalkan dua pengedar narkoba yakni, Evi (42) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) sebagai perantara warga Jalan Perumahan Karya Bakti Blok A RT 01 Kelurahan Karya Bhakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Selanjutnya tersangka Bandar Narkoba kedua, Reza Apriansyah  (19) warga Desa Telkom, Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara. Keduanya ditangkap di Perumahan Karya Bhakti Blok A Rt. O1 pukul 16.00 WIB, Rabu (9/10).

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan, yakni 51 klip plastik diduga berisi narkotika, satu buah HP Nokia warna hitam, satu buah BH perempuan, satu buah kotak rokok magnum, 2
dua klip plastik sedang yang berisikan Kristal putih yang diduga sabu.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono saat dikonfirmasi, Kamis (10/10)  membenarkan bahwa Tim Sus Narkoba yang  berhasil mengungkap kasus narkoba.

“Ya, tim mengamankan dua tersangka diduga bandar narkoba. Ia ditangkap dari pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika di Lubuklinggau dan diduga menjadi salah satu pemasok (bandar),” kata Dwi Hartono.

Menurutnya, dengan dilakukannya penangkapan ini membuktikan bahwa pemain narkoba sudah sedikit berkurang di Kota Lubuklinggau. Mereka (bandar) memasok barang haramnya di Luar Kota Lubuklinggau, kemudian melalui kurir masuk ke Lubuklinggau.

“Saat ini BB kita amankan di Polres Lubuklinggau, lebih kurang sebanyak 30 gram sabu,” jelas Dwi Hartono. (*)

Laporan: Suwito
Editor: Daulat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *