* 10 Nama Warga Kabupaten Mura Dicatut Jadi Anggota Parpo
Glomadnews.com MUSI RAWAS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura) membuka posko aduan. Posko aduan yang dibuka pada 15 Agustus 2022 lalu, sampai saat ini setidaknya telah menerima 10 aduan.
10 aduan itu, sembilan diantaranya warga sipil dan satunya PPPK yang tercatat dalam sistem informasi parpol (Sipol) partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Devisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (Parmas Hubal), Komisioner Bawaslu Mura, Hermansyah, Hermansyah mengatakan
sampai saat ini sudah ada sepuluh nama yang mengadu berasal dari sembilan warga sipil dan satu orang dari PPPK. Dalam uraian pengaduan, pelapor menyatakan tidak pernah ikut keanggotaan parpol manapun.
“Para pengadu sudah menyertakan surat pernyataan yang pada intinya bahwa mereka bukan anggota parpol atas hasil aduan pada posko Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, disertakan dengan bukti pengecekan melalui website KPU : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, ” kata hermansyah, Rabu (31/8).
Herman mengatakan, tindak lanjut atas aduan tersebut memang berada pada ranah KPU Kabupaten Musi Rawas, kami akan menyerahkan berkas pengaduan yang sudah ada tersebut kepada KPU pada tanggal 3 September dan apabila ada berkas pengaduan susulan kami akan menyerahkan kembali berkas pengaduan tersebut.
“Setelah berkas pengaduan diserahkan kepada pihak KPU kami menunggu jawaban dari KPU atas tindak lanjut aduan masyarakat tersebut. Harapannya bisa ditindaklanjuti karena memang ada aduan,” ucapnya.
Menurut Hermansyah, bahwa pihak bawaslu telah memberikan surat edaran berupa himbauan kepada KPU, TNI/Polri (Polres Dan Dandin 0406) serta Pemerintah Kabupaten Mura.
“Sudah ada fitur khusus di website KPU untuk mengecek keanggotaan partai politik. Ayo pastikan bapak ibu terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik. Kunjungi website KPU: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.,” terangnya.( agt)