Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

MUSI RAWAS- Sunggu bejat yang dilakukan oleh tersangka Usup (55) warga Desa Mandi Aur Kecamatan Muara kelingi sudah menikahi ibu korban, seerta diduga memperkosa anak tirinya yang mengalami keterbelakaan mental.

Sebut saja korbannya, Bunga (16) warga Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi. Awal kejadiannya, pada Sabtu (1/8) 2020 sekitar pukul 09.00 WIB tersangka yang pada saat itu hanya berdua dengan korban didalam rumahnya tiba-tiba masuk kedalam kamar korban.

Laluh tersangka  menutup pintu jendela kamar dan memanggil korban yang pada saat itu korban sedang berada diluar kamar untuk masuk kedalam kamar, lalu Maryati (saksi) langsung mengintai (mengintip) dari lobang dinding rumahnya yang sudah dibuat terlebih dahulu dan ternyata benar tersangka sedang menindih korban yang  celananya di turunkan batas lutut sambil menggoyang-goyangkan kemaluannya pelaku ke arah selangkangan korban.

Namun korban hanya  diam saja, tak lama kemudian tersangka selesai melakukan perbuatan tersebut ia langsung mengenakan handuk warna biru dan menuju kamar mandi.  Melihat hal tersebut Maryati langsung pergi dan melaporkan kejadian itu ke Andes (Kadus) yang selanjutnya Andes langsung mengajak Maryati melaporkan kejadian tersebut ke Polsek  Muara Kelingi.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Sabtu
(1/8) 2020 sekira pukul 20.00 WIB penyelidikan unit Reskrim Polsek Muara Kelingi bahwa benar adanya kejadian dugaan terhadap persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh tersangka Usup yang merupakan bapak tiri korban.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Kelingi Iptu Herdawan saat dikonfirmasi, Senin (3/8) membenarkan atas kejadian tersebut. Dan saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Muara Kelingi.

Kemudian pada saat tersangka diamankan untuk dilakukan introgasi di Mapolsek Muara Kelingi, penyidik mendapatkan petunjuk persesuaian antara keterangan saksi dengan pengakuan tersangka, selanjutnya tersangka langsung dilakukan penangkapan dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi.

“Tersangka sudak kita dibawa ke Puskesmas Muara Kelingi untuk di cek kesehatannya, dan setelah dinyatakan sehat tersangka langsung diamankan guna proses penyidikan,” kata Iptu Herdawan.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan
satu buah pakaian dalam warna putih list pink  dan Bra warna biru milik korban, satu buah celana panjang motif batik warna orange kecokelatan milik korban, satu buah baju lengan pendek warna putih garis-garis warna pink milik korban dan satu buah handuk warna biru milik tersangka. 

“Tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya. (dt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *