MUSI RAWAS- Salah satu bentuk kepedulian Bupati Musi Rawas (Mura) H Hendra Gunawan (H2G) untuk membantu meringankan beban hidup masyarakat Kabupaten Mura ditengah pandemi Covid 19. Makan H2G membuat kebijakan “Berani” yakni membebaskan tagihan PAM selama tiga bulan untuk 10.169 pelanggan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Dan Tata Ruang Pengairan (DPUCKTRP), H Ristanto Wahyudi mengatakan bahwa kebijakan pembebasan tagihan PAM tersebut dibuat oleh Bupati untuk meringankan beban hidup masyarakatnya di tengah pandemi COVID 19 ini. Memang menyikapi pendemi covid 19 jajaran dinas memang ditekankan untuk bisa memberikan kontribusi dan berperan secara aktif, untuk membantu berbagai keluhan masyarakat.
“Itu semua kebijakan bapak Bupati Hendra Gunawan, kita hanya menjalankan perintah,” kata Ristanto Wahyudi kepada sejumlah Wartawan, Sabtu, (19/9).
Ristanto menceritakan, bahwa langkah Bupati memang terbilang ” Berani” pasalnya tidak banyak Pemerintah Daerah yang mengambil atau mempunyai kebijakan yang sama untuk membantu meringankan beban masyarakat selama Pandemi Covid 19. Kebijakan ini diambil oleh Bupati bukan karena Pemkab Mura mempunyai banyak uang, sehingga berani mengambil kebijakan tersebut.
“Kebijakan itu wujud nyata pemimpin untuk membantu masyarakat atas dasar kecintaan Bupati terhadap rakyat Mura, maka tanpa banyak pertimbangan kebijakan tersebut langsung ambil Bupati,” ucapnya.
Lanjut Ristanto menjelaskan pembebasan tagihan PAM selama tigs bulan yakni dari bulan April hingga Bulan Juni dengan rincian dan rekapitulasi Pelanggan yang disubsidi tagihan April s/d Juni tempat Ibadah : 71 SR, Hidran Umum : 7 SR, Panti Asuhan : 1 SR, Sekolah : 50 SR, Niaga Kecil : 9 SR, MBR : 68 SR, Non MBR : 9963 SR.
“Total yang dibebaskan tagihannya selama tiga bulan, yakni 10.169 Sambungan Rumah,” jelasnya. (dt)