Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MUSI RAWAS- Kabar baik bagi masyarakat Bumi Lan Serasan Sekantenan yang akan mempunyai rencana untuk menggelar acara hajatan. Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura), sudah mengizinkan kegiatan hajatan atau persedekahan digelar dimasa pandemi Covid-19 saat ini.
“Sekarang masyarakat sudah diperbolehkan menggelar hajatan atau persedakahan. Tapi harus menerapkan prokes Covid-19. Dimana tamu undangan harus 75 persen dan hadirnya juga dengan sistem sesi. Tujuannya untuk menghindari terjadinya kerumunan,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mura, H Aidil Rusman, Selasa (28/9/2021).
Dikatakan Aidil, diperbolehkannya pelaksanaan hajatan tersebut, seiring dengan turunnya leval yang disandang Kabupaten Mura dari Level 2 menjadi Level 1. Dimana pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Msyarakat (PPKM) Level 1, membuat Satgas Penanagan Covid-19 Kabupaten Mura mulai melonggarkan sejumlah kegiatan dimasyarakat.
“Termasuk juga untuk rumah makan, sudah diperbolehkan menerima pesanan makan ditempat. Ketentuan yang harus depatuhi masyarakat pembatasan jumlah tamu sebanyak 75 persen dari kapasitas ruangan atau lokasi,”terangnya.
Terlepas dari itu, semua pembatasan-pembatasan dalam PPKM Level 1 ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran Bupati terbaru yang akan disampaikan kepada Camat dan Kepala Desa (Kades) serta Lurah untuk disosialisasikan kepada masyakat agar dipatuhi.
“Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan agar tetap menjadi benteng bagi diri sendiri untuk menjaga diri dari paparan Covid-19. Sebab, meski sudah turun level, namun Covid-19 tetap ada dan harus diwaspadai,”pungkasnya. (*)
Sumber : Silampari Online