Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MURATARA- Mapolsek Nibung kembali terima dua pucuk senpira jenis laras panjang dari warga Jadi Mulya, Kecamatan Nibung yang diserahkan langsung oleh Kepala Desa (Kades), Rizal. Penyerahan senpira tersebut langsung diterima oleh Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara) AKBP Adhi Witanto melalui Kapolsek Nibung AKP Denhar, pukul 10.00 WIB, Rabu (18/3).
“Atas penyerahan ini kami pihak dari kepolisian mengucapkan terima kasih kepada warga yang dengan kesadarannya menyerahkan senpira kepada kami,” kata Denhar.
Kapolsek juga menghimbau kepada warga lainnya yang masih ada memiliki senpira, agar juga secara kesadarannya untuk menyerahkan kepada pihak kepolisian.
“Yang pasti sesuai dengan UU memiliki senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 tahun 1951 dan dapat dikenakan sangsi dengan ancaman 12 tahun penjara,” ucapnya.
Selain itu, penyerahan senpira tersebut merupakan hasil koordinasi, sosialisasi, penyuluhan dan himbauan yang dilaksanakan oleh Kapolsek Nibung, Kanit intel, Kanit Reskrim dan Babinkamtibmas kepada Kades dan warga se-Kecamatan Nibung.
“Apabila setelah dilakukan imbauan tidak diindahkan dan apabila nanti masyarakat ditangkap dan kedapatan menyimpan atau memiliki senpi, maka akan kami proses secara hukum,” tegasnya. (dlt)