Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MUSI RAWAS- Memanfaatkan kesempatan Rendi Nugroho (23) seorang warga Desa Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kabupaten Bengkulu melancarkan aksinya dengan maksud mencuri uang di rumah makan Omega di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, sekitar pukul 03.15 WIB, Jumat (6/12) terciduk.
Menurut keterangan saksi, diduga kejadian tersebut, bermula sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka tiba di R.M Omega untuk makan dan istrahat karena dari Palembang menuju Bengkulu untuk membawa keramik.
Setelah makan, kemudian tersangka istrahat dan bercerita bersama sopir dan kernet truk lainnya, lalu sekitar pukul 00. 00 WIB, salah satu karyawan rumah makan mengajak makan buah durian.
Usai makan durian tersangka langsung memperbaiki lampu mobil karena ingin melanjutkan perjalanan, setelah tersangka selesai memperbaiki lampu mobil tersangka berniat memesan kopi. Namun karyawan dan pemilik rumah makan sudah tertidur.
Dan saat itu lah, timbul niat tersangka mengambil uang yang ada dirumah makan, kemudian masuk ke dalam kamar dan membuka lemari pemilik rumah makan untuk mengambil barang-barang berharga milik korban.
Akan tetapi saat itu pemilik rumah makan terbangun pada saat mendengar tersangka membuka pintu, kemudian korban berteriak ‘ MALENG.. MALENG.. MALENG’. Serontak karyawan rumah makan dan warga terbangun sehingga tersangka dapat diamankan, kemudian Kadus IV, Desa Semangus Baru menghubungi Kapolsek Muara lakitan.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu Romi saat dikonfirmasi, Sabtu (7/12) membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka yang hendak mencuri uang di rumah makan
Omega.
Saat itu pihaknya ditelpon oleh Kades IV Desa Semangus Baru, selanjutnya ia memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Rosali beserta anggota Reskrim untuk mengamankan tersangka dan membawa ke Polsek Muara Lakitan untuk proses penyidikan.
“Ya, memang ada percobaan pencurian, dan saat ini tersangka sudah kami tahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Romi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Dan dapat diancam hukuman 7 tahun penjara. (*)
Laporan: Daulat