Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

MUSI RAWAS- Terkait permasalahan bantuan sembako parawisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) bagi terdampak Covid-19 Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di Desa Taba Remanik, Kecamatan Selangit. Kepala Disbudpar Kabupaten Mura, Syamsul Joko Karyono melalui Kasi Rekreasi dan Hiburan, Hendri katakan itu usulan dari Dinas Parawisata Kota Lubuklinggau.

“Itu bukan usulan kami, dua nama tersebut yakni Ameng dan Madon yang bukan termasuk pengurusan Pokdarwis Taba Remanik itu usulan dari Dinas Parawisata Kota Lubuklinggau,” kata Hendri saat di temui diruangannya, Selasa (30/6).

Dimana bantuan Parekrat tersebut di seleksi langsung dari Kementerian Pusat dan akan diberikan kepada penerima bantuan sesuai alamat di KTP.

“Dua nama itu beralamat di Kecamatan Selangit, dan berkerja di Kota Lubuklinggau jadi mereka diajukan oleh Dinas Parawisata Lubuklinggau untuk mendapatkan bantuan. Dan bantuan tersebut diberikan sesuai KTP, jadi datanya dicampur dengan pengurus Pokdarwis Taba Remanik, Kecamatan Selangit,” jelasnya.

Ditambahkan dalam proses pengajuan bantuan itu, dari setiap pengurus Pokdarwis se-Kabupaten Mura ajukan ke Dinas Parawisata Kabupaten Mura, setelah itu Dinas Parawisata ke Kementerian Parawista selanjutnya Kementerian Parawisata menstribusikan ke Polres Mura. Dan pihak Polres Mura menyalurkan bantuan tersebut melalui Polsek BKL Ulu Terawas untuk dibagikan ke setiap pengurus wisata.

“Dari data yang kami ajukan ke Kementerian, setelah bantuan turun kami tidak tahu Pokdarwis mana yang dapat atau tidaknya. Karena yang menyeleksinya bukan kami, tetapi Kementerian dan kami hanya memberikan data saja,” terangnya.

Deketahui dalam berita sebelumnya, bahwa dalam penerima bantuan dari Parekraf pada 21 Juni 2020 lalu pihak Pokdarwis Taba Remanik merasa terdapat kekeliruan. Karena dalam data penerima bantuan ada dua nama yang bukan termasuk di pengurusan Pokdarwis Taba Remanik, yaitu Ameng dan Madon tersebut. (dt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *