Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MUSI RAWAS— Kabar gembira untuk masyarakat Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan sekitarnya. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kabupaten Musi Rawas (Mura) melakukan penyebaran informasi dan kembangkan Inovasi pelayanan publik Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Penilaian dan Komentar (Pintar).
Masyarakat dapat dengan mudah mengakses inovasi aplikasi IKM Pintar ini setelah melakukan proses pembuatan paspor WNI maupun pelayanan asing WNA di Kantor Imigrasi Muara Enim, UKK di Kabupaten Musi Rawas maupun UKK di Kabupaten OKU dengan mengakses IKM Pintar tersebut bisa lewat SmartPhone atau PC-nya dimana saja dengan masuk pada Website Kantor yaitu : https://kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id.
Hal itu dilakukan dengan perkembangan kemajuan teknologi semakin pesat, serta dalam menunjang tugas dan fungsi keimigrasian dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Aplikasi IKM pintar tersebut tidak hanya berlaku bagi Kantor Imigrasi Muara Enim saja, namun juga berlaku kepada seluruh Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kabupaten Musi Rawas dan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kabupaten OKU Baturaja.
Tidak hanya itu, pengembangan Inovasi Aplikasi IKM Pintar di 2021 dengan penambahan fitur bahasa Asing, dan mengintegrasikan pada Website Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim guna menunjang Indeks kepuasan masyarakat.
Selain fitur bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam aplikasi IKM tersebut, pihaknya juga menambahkan fitur dalam aplikasi IKM pintar tersebut yaitu bahasa China.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Made Nur Hepi Juniartha melalui Kepala Unit Kerja Keimigrasian di Kabupaten Mura, Radian Hilman mengatakan bahwa Inovasi ini lahir sebagai bentuk kontrol masyarakat atas penilaian dan hasil kinerja pelayanan yang telah diberikan oleh petugas Keimigrasian.
“Ini menjadi acuan dan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Mura, Lubuklinggau, Muratara dan sekitarnya menuju kantor Imigrasi yang WBBM,” kata Radian Hilman kepada awak media, Rabu (2/6)
Menurutnya, bahwa untuk meraih predikat WBBM, dibutuhkan banyak perubahan khususnya mengenai pelayanan publik.
“Diharapkan dengan adanya aplikasi IKM Pintar ini dapat memuaskan. Dan semoga kerja keras kita semua, bisa memberikan hasil yang terbaik,” harapnya.
Diketahui, pengembangan Inovasi Aplikasi “IKM Pintar” di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim merupakan Mesin Inovasi Aplikasi dibuat ditahun 2020 dan diresmikan langsung oleh Bupati Muara Enim, H Juarsah. (dt)