Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MUSI RAWAS- Nasib naas dialami tiga sekawan yang sepakat hendak membelikan narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi bersama, akhirnya ditangkap oleh Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), Selasa (13/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
Ketiga tersangka itu, yakni Miftah Misbahul Munir (31) warga jalan Hanura Kelurahan B Srikaton ditambah rekannya Robert Sugara (43) warga kelurahan dan Agus (36) asal Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo.
Ketiganya ditangkap ketika akan menikmati narkotika jenis sabu di rumah salah satu tersangka. Sebelumnya mereka sepakat untuk membelikan barang haram tersebut, dengan cara patungan (Sokongan).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasatnarkoba AKP Denhar saat dikonfirmasi, Kamis (15/7) membenarkan penangkapan tersebut, saat sebelum penangkapan
gerak gerik tersangka sudah terbaca ketika Tim Landak sedang melintas didekat tersangka.
”Saat di tangkap dan digeledah petugas menemukan sebuah bungkusan plastik klip kecil berisikan kristal-kristal putih dikantong celana pendek milik Miftah, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.20 gram,” kata Denhar.
Ketiganya mengakui kepemilikan sabu tersebut, dan langsung digelandang petugas untuk dimintai keterangannya ke Mapolres Mura.
”Ketiganya dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.
Ditambahkan, para tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satres Narkoba Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (dt)