Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MURATARA – Kepala Desa (Kades) Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Adam ditangkap oleh Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Utara), penangkapan terhadap Adam terkait dana plasma dari perusahaan perkebunan sawit PT Agro Rawas Ulu (ARU).
Berdasarkan informasi diperoleh, Adam ditangkap petugas di rumahnya Dusun I Desa Pangkalan, Kamis (26/8) malam.
“Benar, yang bersangkutan kita tahan tadi malam,” kata Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat saat dikonfirmasi Jumat (27/8).
Dana plasma itu dikabarkan telah dicairkan oleh PT ARU untuk warga Desa Pangkalan senilai Rp 279 juta lebih. Dana tersebut masuk ke rekening BUMDes Serasan Jaya milik Desa Pangkalan, namun Kades Adam tidak memberi tahu warganya. Dan Kades Adam akhirnya dilaporkan warganya yang tergabung dalam keanggotaan plasma sawit yang merasa dirugikan.
“Beliau sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Dedi Rahmad.
Dedi menjelaskan setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Kades Adam juga sudah dipanggil sebanyak dua kali sebagai saksi, setelah ditemukan beberapa barang bukti akhirnya digelar perkara dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Tadi malam beliau kami bawa dari rumahnya ke Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut, nanti diinformasikan lagi,” jelas Dedi. (*)
Sumber : sumsel.tribunnews.com