Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MUSI RAWAS- Kepala Dusun (Kadus) Ahmad Mudori (33) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Efendi (40) keduanya warga Desa Bampres Kecamatan Tuah Negeri, diringkus oleh petugas Reskrim Polres Mura karena memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) 2020.
Keduanya ditangkap pada Minggu (01/6) di desanya beserta Barang Bukti (BB) uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp3,6 juta.
Seperti disampaikan, Kapolres Mura AKBP Efrannedy dalam Press Release Selasa (2/6) menjelaskan kedua oknum penyelegara pemerintahan desa itu tangkap, karena sudah 18 warga melaporkan kepada pihaknya.
Modus keduanya, yakni kedua oknum ini mendatangi rumah warga setelah dibagikan BLT DD. Untuk sementara ini, hasil pemeriksaan bahwa keduanya menyunat BLT DD atas inisiatif sendiri.
“Kami kerja sama dengan inspektorat, untuk kaitannya dengan kepala desa, hingga kini masih dalam pengembangan,” kata Efrannedy.
Ditambahkan keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 12 tahun penjara. (dlt)