Lubuklinggau, Glomadnews.com –Ilham Refaldi alias Kancil (21) warga Jalan Mangga Besar RT 02, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau Diterkam Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Kancil diamankan warga karena diduga ingin melakukan aksi pemalakan di daerah Sukajadi, Kota Lubuklinggau, Jumat (5/5/ 2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
Setelah diamankan warga, lalu Kancil diserahkan ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan, namun tidak ditemukan pidana dalam dugaan pemalakan di Sukajadi tersebut.
Rupanya Kancil pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Utara. LP/B- 19/IV/2023/SPKT/Polsek Llg Utara tanggal 04 April 2023.
Atas tindak pidana tersebut, akhirnya Kancil diamankan Tim Macan Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara, untuk dilakukan pemeriksaan kasus curat.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Baruanto didampingi Kanit Reskrim, Ipda Paisal, mengatakan ditangkap ada perkara pidana curat di Polsek Lubuklinggau Utara bersama temannya Aditra (sudah diamankan) dan Darlis (DPO), Sabtu (6/5/2023).
Dikatakannya tersangka melakukan pencurian tersebut di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuklinggau Utara, tepatnya di Pasar Bukit Sulap Minggu, (2/4/ 2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat beraksi tersangka bersama dengan dua temannya yakni mengambil dan membongkar pintu aluminium serta besi layar lapak jual. “Toko itu belum di tempati para pedagang,” tambahnha.
Sebagian pintu aluminium yang sudah dibongkar oleh para pelaku di sembunyikan di semak-semak.
Namun aksi pelaku diketahui oleh penjaga malam. Karena ketahuan pelaku melarikan diri dengan meninggalkan satu unit sepeda motor dan satu unit pintu aluminium.
Atas kejadian tersebut korban pihak UPT Pasar Satelit mengalami kerugian Rp 100 juta, karena kehilangan 34 unit pintu aluminium dan 6 unit besi tebeng layar.
Kemudian pihak korban melapor ke Polsek Lubuklinggau Utara. Setelah menerima laporan, Tim Anak Macan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya didapat informasi bila pelaku berjumlah tiga orang.
Lebih dulu diamankan pelaku Aditra. Kemudian pelaku diamankan pelaku Kancil diduga hendak melakukan aksi pemalakan. Sedangkan satu pelaku lagi DPO.
Hasil interogasi tersangka Kancil mengaku melakukan pencurian tersebut baru satu kali bersama dua temannya. Pelaku juga mengakui barang hasil curian pada saat itu belum sempat terjual.
Barang bukti yang diamankan satu unit motor Honda Beat dan satu lembar pintu aluminium.
“Tersangka merupakan residivis dalam perkara pembunuhan di tahun 2019, dan baru bebas,” pungkasnya.(**)