Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

MUBA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) melalui Kasi Intelijen
menggelar talk show melalui Program Jaksa Menyapa lewat on air di Radio Gema Randik Muba, Kamis (20/1) sekitar pukul 15.00 WIB.

Jaksa Menyapa kali ini, mengangkat Tema “Bermedsos Bijak, Bangsa Berbudaya”. Dalam kegiatan itu Kasi Intelijen Kejari Muba, Abu Nawas, SH juga didampingi Tim intelijen Reni Ertalina, SH, Jeri Kurniawan, SH, Ardi Azim, SH, fadil, SH.

Giat tersebut juga, selain Kasi Intelijen sebagai Narasumber ada juga Pegiat Medsos Muba yakni bung Arif Agung, yang tidak lain Wartawan senior yang telah lama berkecipung di Media baik media cetak maupun media online.

Saat ditemui Awak Media setelah selesai acara, Abu Nawas mengatakan bahwa tema yang di angkat ini merupakan tema dengan harapan titik awal mengajak seluruh pegiat medos untuk taat dengan aturan undang-undang yang mengikat seperti Undang2 no. 11 tahun 2008 ttg ITE yang telah di ubah menjadi undang2 no 19 tahun 2016 tentang ITE.

Bahwa setiap orang dalam bermedsos baik Facebook, Instagram, twiter, Youtube, Wa, signal, tiktok, telegram dan lain lain, ini semua harus bersama-sama memahami aturan main. Karena setiap yang ngephosting tulisannya dalam medsos bisa berakibat hukum, apabila tulisannya merugikan, menyakiti, menuduh orang lain.

Dalam acara itu juga Abu sapaannya mempromosikan undang undang  no 11 tahun 2021, tentang kejaksaan atas perubahan undang undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan. Bahwa di dalam pasal 30B huruf E ” bidang intelijen penegakkan hukum, melaksanakan pengawasan multimedia. 

Dan pasal 30c huruf yang menjelaskan bahwa kejaksaan melakukan penyadapan berdasarkan undang undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

“Na, berangkat dari tufoksi kejaksaan yang begitu luas ini kami perlu sampaikan kepada masyarkat, khususnya di Kabupaten Muba agar mengenal kewenangan Kejaksaan dan sehari hari,” kata Abu Nawas.

Selanjutnya lanjut Abu Nawas, bahwa sesuai dengan tema yang ” Bermedsos Bijak Bangsa Berbudaya ” artinya Kejaksaan Negeri Muba melalui Bidang Intelijen mengajak semua lapisan, baik jurnalis, Ormas dan Masyarakat agar dalam membuat conten jangan sampai menimbulkan masalah hukum yang sifatnya Ujar Kebencian, Sara, provokasi, fitnah dan fornograpi, buly dan lain sebagainya.

“Karena banyak sekali kita melihat, pegiat medsos  baik secara tertulis atau melalui akun-akun, yang membuat gaduh dan ajakan membenci, menuduh pihak-pihak melakukan tindak pidana. Padahal dalam surat atau beritanya tidak di dapat dari sumber sumber yang berkompeten.l,” ucapnya.

Maka dari itu mulai hari ia mengajak semua komponen untuk bijak dalam bermedsos, karena  dengan tulisan pegiat tadi bisa merugikan banyak pihak, orang lain, keluarganya dan lain lain.

“Harapan kami dari Kejaksaan kedepan agar khususnya di Kabupaten Muba supaya tidak terjadi masalah hukum bagi pegiat medsos,” harapnya.

Ditambahkan Abu Nawas kembali, Karena Etika bermedsos ini sangat rentan di salahgunakan bagi orang yang tidak paham akibat yang lakukannya. Seperti contoh Media harus tunduk dengan undang-undang, Pers dan LSM harus tunduk dengan undang-undang Ormas dan masyarakat harus patuhi undang undang ITE dan KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *