Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

MUSI RAWAS- Sedikitnya ada 13 kasus pengaduan dalam wilaya Kabupaten Musi Rawas (Mura) terkait masalah ketenagakerjaan terhitung sejak Januari hingga Oktober 2019 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Adapun 13 pengaduan itu diantaranya di PT BPA masalah struktur dan skala Upah, PT Djuanda Sawit masalah hak-hak selama sakit berpenjangan, PT HKL masalah kasus kekerungan pembayaran THR, PT Agro Sawit kasus masalah Upa, PT DAL masalah perubahan sistem waktu kerja dan upa, PT GSL masalah keterlambatan gaji dan PT PWS masalah kekurangan upa, THR dan lembur.

Dimana dari 13 kasus itu, hanya satu kasus yang masih dalam proses yaitu PT PWS. Namun, semua kasus tersebut dapat diselesaikan ditingkat Korwil Provinsi Sumsel saja tidak sampai ke Pengadilan.

“Dari banyaknya kasus itu karena beratnya perusahaan yang tidak memberikan hak tenaga kerja. sehingga bnyak yg mengadu,” kata Korwil Disnakertrans Provinsi Sumsel, Anik Wijayanti saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/11).

Menurut wanita berhijab ini, jika dilihat dari kasus yang ada dalam waya Provinsi Sumsel, Kabupaten Mura kasusnya tidak terlalu tinggi. Tetapi sedang saja, seperti didaerah lainnya.

“Ya, sebagian besar pengaduan yang masuk itu masalah upa yang tidak sesuai diberikan,” jelas Anik.

Ditambahkan, sedangkan kasus pengaduan pada 2018 lalu jumlahnya sama. Dan semua kasus telah selesai, hanya sebatas Korwil saja.

“Kita menghimbau kepada PT, untuk menataati peraturan yang ada,” imbau wanita rama ini. (*)

Laporan:Daulat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *