Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
Suarasumsel.co.id, MURATARA- Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) ringkus seorang pemuda bernama Jefri Saputra (22) warga Kelurahan Pasar Sorulangun Kecamatan Rawas Ulu pukul 11.30 WIB, Rabu (29/4). Tersangka diringkus kedapatan memiliki barang haram yakni narkotika jenis sabu-sabu dan ektasi.
Dimana tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di daerah Jembatan Gantung Pasar Sorulangun,
kemudian dilakukan penyelidikan oleh personil Sat Resnarkoba Polres Muratara.
Setelah anggota melakukan penyelidikan dilokasi itu, bahwa memang benar tersangka melakukan transaksi barang haram tersebut, dan anggota langsung melakukan penangkapan.
Saat melakukan penggeledahan di badan tersangka anggota menemukan beberapa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga Narkotika Jenis Shabu berat bruto 50,96 Gram. Kemudian 50 Butir diduga Narkotika jenis inex warna biru dengan berat bruto 20,35 Gram.
Kapolres Muratara AKBP Adi Wintanto SIK, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Morris Widhi Harto saat dikonfirmasi, Kamis (30/4) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka diduga pengedar narkoba.
Untuk selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut dan diproses penyilidikan,” jelas Morris Widhi Harto.
Ditambahkan, tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) pasal 112 (2) UUD 35 tahun 2009 dan
hukum penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (AZ)