Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MUSI RAWAS- Anggota Polsek Muara Beliti berhasil meringkus Zulkarnain (36) warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi pada pukul 16.30 WIB, Rabu (17/6). Diduga melakukan pencurian sepeda motor
Korbannya, Yengki Arman (25) warga Dusun 2 Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti. Awal kejadiannya, sepeda motor Honda beat BG 2144 GQ milik korban terparkir didepan rumahnya, pada saat itu kunci sepeda motor sedang terpasang di sepeda motor tersebut.
Dikira tersangka tidak ada orang di dalam rumah, maka motor tersebut di curi dan dibawahnya kabur. Setelah korban merasa motornya di curi, maka dirinya melapor kejadian itu ke Mapolsek Muara Beliti.
Berdasarkan laporan itulah anggota Polsek Muara Beliti melakukan pengejaran bersama korban, dan menghadangan tepatnya di Desa Muara Beliti motor tersebut kehabisan minyak dan hendak mengisi minyak di warung penjualan minyak. Hingga akhirnya tersangka dan barang bukti dapat diamankan, selanjutnya dibawah ke Polsek Muara Beliti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Dedy Purma Jaya saat dikonfirmasi, Kamis (18/6) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka diduga melakukan pencurian sepeda motor.
“Saat kejadian saya memerintahkan Kanit Reskrim yaitu IPDA Khoiril Hambali beserta anggota Piket Polsek Muara Beliti serta bersama korban untuk melakukan pengejaran, dan tersangka berhasil ditangkap,” kata Dedy Purma Jaya.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan
yakni satu lembar STNK motor Honda beat BG 2144 GQ dan satu unit sepeda motor Honda beat BG 2144 GQ. Dan tersangka akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (dt)