Lubuklinggau, Glomadnews.com-Apes. resedivis kasus Curas dan Curat, Dede Yogi Saputra alias Yogi (32) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Saat akan  disergap pelakuberushja melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Dan akhirnya ditangkap Tim Macan Linggau, Senin (2/1/2023) sekitar pukul 11.30 wib.

Pelaku ditangkap dalam kasus tindak pidana kasus curas percobaan perampokan sepeda motor dengan korban 

Tri Haryanto (40) warga  Jalan Griya Pasar Ikan RT.04 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan  Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.

Penangkapan pelaku sesuai dengan 

 LP/B- 57/V/2022/LLG/SEK BRT tanggal 09 Mei 2022 an. Pelapor an.Tri Haryanto, Perkara Percobaan CURAS Pasal 365 jo 53 KUHPidana, LP/B-09/I/2022/Polda Sumsel/Sek Barat, tanggal 26 Januari 2022 Pelapor An. Rifqi Aditama, Perkara CURAS Pasal 365 KUHPidana dan  LP/B-286/XII/2022/SPKT/Polda Sumsel/Polres  Lubuklinggau tanggal 29 Desember 2022 An. Pelapor Mursianti, Perkara CURAS  Pasal 365 KUHPidana.

Saat penangkapan diamankan barang bukti berupa satu buah dompet warna Cokelat;

satu unit sepeda motor Honda Vario BG 2432 HV. Satu buah kartu ATM bank BCA;

satu buah kartu ATM bank BRI, satu lembar foto tersangka dan satu lembar copy Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan Lurah Pasar Pemiri atas nama Dede Yogi Saputra.

Peristiwa terjadi Senin (9/5/2022) sekitar 14.30 wib  di Jalan Gentayu Kelurahan Keputraan Kecamatan  Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Bermula dari korban selesai membeli amplas di toko bangunan mengendarai sepeda motor  Honda Vario BG 2432 HV , disapa oleh orang yang tidak dikenal yang meminta kepadanya untuk diantarkan kearah SMA Xaverius guna mengantarkan kartu ATM.

 Dan pelaku tersebut  meminta kepada korban agar pelaku yang mengendarai sepeda motor Vario milik korban dan korban menyetujuinya.  Setiba di TKP, pelaku pura-pura menjatuhkan kartu ATM nya dan meminta korban mengambil kartu ATMnya. Namun korban tidak mau, selanjutnya pelaku memaksa menurunkan korban dengan cara mengangkat ban depan sepeda motor lalu mendorong korban, hingga korban terjatuh. Saat pelaku hendak kabur membawa sepeda motor miliknya, korban berteriak maling dan warga berusaha menghadang pelaku. Lalu pelaku terjatuh dan mengeluarkan pisau, sehingga warga yg mengejar dan menghadang berhenti mengejarnya. Pelaku berhasil melarikan diri meninggalkan korban dan sepeda  motor. Di TKP ditemukan satu buah dompet warna cokelat milik pelaku yang jatuh dan berisikan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan Pemkot Lubuklinggau atas nama Dede Yogi Saputra, Kartu ATM BRI, Kartu ATM BCA dan beberapa kartu identitas lainnya termasuk foto pelaku di dalam dompet.  Kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, SH.MH mengatakan setelah menerima Laporan tentang kejadian tersebut.  lalu Tim Macan Linggau melakukan penyelidikan dengan petunjuk dompet milik pelaku yang tertinggal dan mencari alamat sumber alamat asal pelaku.  Selain Itu penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi  dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan didapat Informasi benar sebagai pelaku percobaan Curas tersebut   adalah pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus ciras  dan curat Kemudian Tim Macan Linggau mencari informasi tentanb keberadaan tersangka. Dan didapat Informasi yang akurat dan dapat dipercaya bahwa tersangka   sedang berada di rumah orang tuanya di Kelurahan Sukajadi, Kota Lubuklinggau.

 Selanjutnya atas dasar bukti permulaan yang cukup yang sudah ada. 

Kemudian Tim Macan  Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau di pimpin langsung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, SH, MH didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel,  SH langsung bergerak cepat upaya melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dan pihak keluarga mencoba menghalangi petugas yang melakukan penangkapan.

Lalu dilakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri dan terjadilah kejar kejaran antara Petugas dan tersangka. Kemudian tersangka masuk ke dalam warung milik orang tuanya dan masih berusaha melakukan perlawanan dengan tangan kosong dengan cara mencekik leher petugas. Namun berkat kesigapan anggota Tim Macan Linggau tersangka berhasil di tangkap dan diamankan lalu diberikan penjelasan dengan tegas dan Humanis kepada pihak keluarga tentang upaya paksa yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Dari hasil interograsi tersangka mengakui telah melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana laporan tsb diatas. Tersangka residivis tiga kali kasus curas. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *