Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

LUBUKLINGGAU- Terkait tewasnya seorang tahanan Polsek Lubuklinggau Utara bernama Hermanto (47) warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, pada Senin (14/2).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah, SH, MH melalui Kepala Pemeriksaan Laporan, Agung Pratama meminta Propam/Siwas untuk lakukan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sebab, kejadian itu patut dipertanyakan kenapa bisa terjadi seperti itu. Polsek harus memberi pernyataan resmi terkait ini.

“Jika diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan di dalam tahanan, Propam/Siwas harus melakukan pemeriksaan ke TKP. Siapa yang melakukan dan apa motifnya,” tegasnya.

Dirinya berharap kejadian ini tidak dilakukan oleh oknum Polri. Namun jika benar, yang bersangkutan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, berita sebelumnya yang terbit di media yang sama pada Selasa (15/2). Bahwa tewasnya korban diduga dianiaya oleh oknum polisi, hal itu dibuktikan dengan temuan sejumlah luka di sekujur tubuh korban, seperti di kaki, tangan dan badan terdapat biru lebam.
Hermanto ditahan atas tuduhan melakukan pencurian dengan pemberatan, mencuri tabung gas elpiji.

Parhat Zairi (50) kakak ipar Hermanto saat ditemui awak media di halaman Polsek Lubuklinggau Utara, Rabu (16/2) menceritakan bahwa Hermanto ditangkap personel Polsek Lubuklinggau Utara, pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB saat ia sedang mengendarai truk molen didekat rumahnya di Kelurahan Sumber Agung.

Dari informasi pada kemarin  ditangkap polisi di depan rumahnya, dan  sekitr jam 16.00 WIB sore,  anak nomor 2 akan mengantar nasi ke Polsek, tetapi saat itu ditolak, anaknya tidak boleh bertemu dengan ayahnya dengan alasan sudah dikasih makan.

“Pukul 10 malam saya mendapatkan kabar, bahwa Hermanto sudah meninggal dirumah sakit,” katanya.

Usai mendapat kabar itu, kemudian keluarga berunding langsung, apakah Hermanto akan dibawa ke rumahnya atau kerumah orang tuannya di Kelurahan Belalau.

“Setelah kami berada dikerumah sakit, kami disambut oleh oknum anggota mengatas namakan Kanit Polsek Lubuklinggau Utara, dia bilang bahwa jenazah Hermanto utu, aman tidak ada apa-apa. Dan Kanit tersebut meminta kepada saya khasus ini jangan di panasi,” jelasnya.

Bahkan di rumah sakit keluarga dilarang oleh pihak rumah sakit untuk melihat jenazah. Namun setelah melihat kondisi Hermanto,  alangka terkejutnya keluargo setelah melihat kondisi tubuh hermanto penuh dengan luka lebam.

“lalu dibawa ke rumah duka, pas dilihat banyak lebam dan patah. Padahal saat ditangkap hermanto sehat walafiat,”ujarnya.

Menurut Parhat sapaannya, Hermanto mengalami luka Leher patah, kaki patah, ada luka ditangan, hidung patah, bibir pecah, badan memar di belakang. Lalu karena banyak luka lebam dan banyak luka, keluarga kemudian berunding kembali dan membawa Hermanto kerumah sakit ke untuk dilakukan visum.

“Kami berharap tegakkan lah hukum seadil-adilnya, karena kelakuan ini sudah melebihi batas kemanusiaan,” harap Parhat dengan nada marah.

Hingga saat ini Mapolsek Lubuklinggau Utara dijaga ketat oleh pihak kepolisian Polres Lubuklinggau. (dt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *