Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MUSI RAWAS- Berawal kenalan lewat Fecebook dengan wanita cantik, Nanang Nurkhaliq (43) warga Jorong Nan IX Nangarai Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) jadi korban Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).
Tersangka wanita itu yakni, Siska Als Evi (28) warga Kota Lubuklinggau sekarang menjadi Daptar Pencarian Orang (DPO). Kejadiannya pada Kamis, 4 Maret 2021 sekira pukul 01.30 Wib tepatnya dijalan Lintas Sumatera, Desa Kebur Jaya, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Kapolres Mura AKBP Efrennedy didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengelar release, Senin (8/3) menjelaskan atas perkenalan di Medsos tersebut terjadilah pertemuan antara korban dan tersangka, yang menawarkan Bisnis kerjasama Ikan Kering.
Tanpa pikir panjang Korban berangkat dari Padang, Sumatera Barat menuju Kota Lubuklinggau pada Rabu, 3 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 Wib. Langsung menginap di Hotel Wijaya Kota Lubuklinggau, dan bertemu dengan perwakilan Bisnisnya Siska, yakni Iqbal.
Hasil pertemuan dengan Iqbal terjadilah kesepakatan antara korban dan tersangka untuk menuju ke lokasi Bisnis di Pematang Ilir (Pali), sekira pukul 20.00 Wib Korban dan Iqbal berangkat menuju lokasi dengan menggunakan kendaraan roda empat Jenis Mitsubisi Xpander Cross berwarna grey, Nopol E 1518 MP, STNK atas nama Kusrin.
Namun di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kebur Jaya, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Iqbal meminta Korban berhenti. Selang beberapa waktu, datanglah dua orang laki-laki yang tidak dikenal langsung menanyakan kepada Korban. Dan korban menanyakan ada apa…..?, Akan tetapi salah satu orang yang tak dikenal langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban.
Dalam situasi tersebut Korban diminta menyerahkan dompetnya yang berisikan uang sebesar Rp 3 juta serta ATM Mandiri yang berisikan uang tunai sebesar Rp 100 juta dan tersangka pun meminta kepada korban Pin ATM, kalau tidak Korban akan dibunuh. Karena takut, akhirnya salah satu tersangka menuju ATM Mandiri di Kota Lubuklinggau dan dua tersangka lainnya menunggu korban, dan sekira pukul 01.00 Wib para tersangka meninggalkan korban di ATM.
”Modus tersangja Siska Las Evi (DPO) dengan sengaja memancing korban untuk datang ke Kota Lubuklinggau, berbinis Ikan Kering. Padahal para tersangka Curas ini sudah merencanakan terlebih dahulu untuk melakukan penodongan terhadap Korban,” kata Efrannedy.
Atas laporan dari masyarakat terkait telah terjadi tindak Curas tersebut, Kapolres Mura AKBP Efernedy melalui Kasad Reskrim Polres Mura AKP. Alex Andriyan, S.Kom, didampingi Kanit Pidum Aiptu. Ikhsan bersama Tim Landak Satreskrim Polres Mura langsung melakukan Penyelidikan. Kurang dari 1×24 Jam salah satu pelaku berhasil diamankan beserta Barang Bukti yang berada di Rumah tersangka Iqbal, tepatnya di Dusun 4, Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
“Para tersangka ada lima orang, yakni
Fran Syaputra als Iqbal (Tertangkap) umur 40 warga Dusun IV, Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Siska Als Epi (DPO), Sultan (DPO) umur 30 warga Kota Lubuklinggau, Rambo (DPO) umur 34 warga Desa Kebur, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas, dan OTD (Teman sdr. Sultan) DPO,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini tersangja dan BB telah diamankan di Polres Mura, guna dilakukan penyedikan. Adapun kerugian dari Korban an. Nanang yaitu satu Unit Mobil Mitsubishi Jenis Expender Cross berwarna Abu-abu, dengan Nopol E 1518 MP, Nosin 4A91HM6443, dan Noka MK2NCXTARKJ000510, satu Buah Handphone merek OPPO Reno 5, satu Buah ATM Mandiri dan BRI, yang berisikan uang sebesar Rp 100 juta.
” Dengan total kerugian yang dialami Korban ditafsirkan sebesar Rp 533 juta, dan tersangka diancam dengan Hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya. (dt)