Muratara,Glomadnews.com-Wahidin (38) warga  Rt 01 Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan  Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara  Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara.

Tersangka digerebek saat di dalam pondok kebun sawit, karena diduga kendalikan peredaran narkotika dari dalam pondok, Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 01.30 wib. 

Dari hasil penggerebekan berhasil diamankan barang bukti berupa 18  plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu  dengan berat brutto 4,12 gram. Satu buah celana pendek berwarna putih biru, satu buah kotak rokok gudang garam,satu unit Hp samsung warna hitam dan ang tunai senilai Rp.100 ribu.

Penangkapan tersangka sesuai dengan  LP/A/  02  / I /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 13 Januari 2023. 

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH mengatakan sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bingin Teluk Kecamatan Rawas ilir sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut team Sat Res Narkoba  melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan hasil lidik memang benar didapatkan seseorang laki-laki yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis saabu dan aktifitas sehari-hari  pelaku tersebut sudah sangat meresahkan warga. Maka  team Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Muratara melaksanakan giat penangkapan terhadap seseorang laki- laki yang pada saat itu didapati sedang berada di sebuah pondok kayu di dalam kebun sawit yang berada di Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir. Kemudian Team mendekati pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan di saku celana sebelah kiri barang bukti.

Barang bukti tersebut diakui oleh pelaku miliknya.Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *