Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

MURATARA- Gerombolan hewan berkaki empat berupa kerbau hampir setiap hari melintas di jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rupit, tepatnya didepan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Musi Rawas Utara (Muratara). Para penguna jalan mengeluhkan, banyaknya hewan ternak kerbau yang berkeliaran bebas di jalan umum.

Akibatnya, banyak penguna jalan yang merasa dirugikan dan membahayakan para pengendara itu sendiri. Tidak hanya memacetkan arus lalulintas, kerbau milik warga ini juga mengeluarkan kotoran diruas jalan itu, yang membuat pengendara yang melewati jalan utama merasa tidak nyaman.

Padahal Kabupaten Muratara sudah ada Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penertiban Hewan Ternak Berkaki Empat. Bahkan himbauan tersebut sudah dipasang oleh Pemkab Muratara disepanjang jalan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saat melintas di jalan tersebut, Rudi Hartono (40) mengatakan keberadaan ternak liar pada  badan jalan utama di Kecamatan Rupit sangat menganggu arus lalulintas. Keberadaan kerbau dan badan jalan tentu merusak citra Kabupaten Muratara sebagai kota tujuan.

Rudi menuturkan meski terjadi keanehan di ruas jalan itu dan memacetkan kendaraan, hewan- hewan ternak milik warga  ini hampir setiap minggunya kerap melintas di sejumlah kantor bahkan masuk di halaman perkantor Pemkab Muratara.

“Aneh saja, Kabupaten yang baru ingin berkembang seperti ini masih ada ternak berkeliaran dan merusak tanaman warga. Ketika dilihat pengendara lainnya yang melintas, hal itu sangat aneh,” kata Rudi kepada awak media, Kamis (9/1).

Rudi berpesan agar kota tujuan ini perlu di rawat dengan baik mulai dari tata kotanya, masalah  hewan- hewan ternak agar ditertibkan oleh pihak terkait.

“Perlu di rawat dengan baik, agar orang banyak berkunjung,” harap pria tinggi ini.

Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Muratara, Firdaus melalui Wakasatpol PP dan Damkar, Casio mengatakan mengenai penindakan terhadap hewan tersebut pihaknya belum bisa. Hanya sebatas himbauan dan pengusiran saja, jika ada hewan yang berkeliaran. Karena saat ini belum ada Peraturan Bupati (Perbup).

“Ya, memang benar Perdanya sudah ada, tetapi itu hanya sebatas himbauan saja. Kalau melakukan sanksi, itu harus ada Perbup, na Perbup itu kita belum ada,” kata Casio.

Menurut Casio, Perbup tentang penertiban hewan ternak belum dilakukan dukarenakan selama ini pihaknya kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan di 2020 ini, pihaknya akan targetkan Perbup tersebut dapat di sahkan.

“Jika Perbupnya sudah ada, dan masih ada kerbau yang berkeliaran, akan kita tangkap dengan cara dibius. Setelah itu baru kita panggil pemiliknya, dan diberihkan sanksi,” jelas Casio.

Saat ditanya dimana saja kerbau terbanyak di Kabupaten Muratara? Casio menjawab, yakni di Kecamatan Karang Jaya dan Kecamatan Rupit. (dlt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *