LUBUKLINGGAU-Ketua DPRD, Yulian Effendi pimpinan rapat  Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dalam rangka mendengarkan penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (11/11/2024).

Dalam rapat, Wakil BP2D DPRD Kota Lubuk Linggau, Almeid Sastra Dikrama menyampaikan tiga Raperda Inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit, Raperda Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah dan Raperda Pengolahan Sampah.

Dilanjutkan dengan rapat Paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan tanggapan eksekutif atas penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kota Lubuk Linggau.

Dalam hal ini, H Koimudin menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit merupakan langkah penting dalam menguatkan sistem kesehatan di Kota Lubuk Linggau. .

Mengenai Raperda tentang Anti Perundungan di lingkungan sekolah, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor  46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

“Maka dari itu pemerintah wajib memastikan keamanan serta kesejahteraan setiap individu, terutama para siswa di sekolah-sekolah,” imbaunya.

Raperda tentang Pengolahan Sampah, menurut undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah.

Yulian Effendi menambahkan melalui Raperda Iisiatif DPRD, pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat akan berkerjasama untuk menciptakan solusi yang efektif.

“Tentunya Demi kemajuan Kota Lubuklinggau,” imbaunya.(ADV/dt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *