MUSI RAWAS- Terkait viralnya oknum Lurah Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar jumpa pers di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Mura, yang beralamat di Jln.Pangeran Muhamad Amin, Ruko Agropolitan Center, Blok A Nomor 26-28, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pada Sabtu (09/11/2024) Sekira Pukul 12.30 Wib.

Jumpa pers sendiri, dihadiri Komisioner Bawaslu Kabupaten Mura Oktureni Shandra Kirana bersama didampingi sejumlah perwakilan Gakumdu, Polres Musi Rawas dan Kejaksaan.

Jumpa pers tersebut terkait dengan surat pengumuman serta pemberitahuan status laporan yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Mura serta berdasarkan hasil penelitian dan hasil pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu.

Maka diberitahukan status laporan dari pelapor atas Nama Bachtiar dengan Nomor Laporan 007/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 dan Terlapor atas Nama Muhammad Arifull Amin dengan Nomor Laporan 008/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 kini status laporannya Ditindak Lanjuti Dan Diterukan Ke Kepolisian Resor Musi Rawas untuk Ditindaklanjutkan Ke Tahap Penyidikan.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner BAWASLU Kabupaten Mura divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Oktureni Sandhra Kirana dalam jumpa pers yang digelar di Bawaslu.

“Ada laporan dimana statusnya sudah kita umumkan dipapanpengumuman, ditindak lanjuti dan diteruskan ke Polres Musirawas untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Oktureni.

Dilaporkan pada Jumat tanggal 8/11 malam tadi, sekira pukul 20.33 WIB. Untuk sampai keproses itu sudah kita lakukan sesuai proses regulasi di UU No 10 Tahun 2016, semua sudah memenuhi proses. Baik pelapor maupun terlapor sudah mengklarifikasi dan sudah dilakukan pembahasan.

“Pembahasan pertama pada tanggal 1 November dan pembahasan kedua kemarin Jumat tanggal 8 November. Setelah melengkapi semua berkas, kita teruskan ke Polres Musirawas untuk dilakukan ketahap penyidikan berikutnya,”tambahnya

Saat di tanya mengenai pasal yang diterapkan terhadap oknum lurah Sumber Harta, Oktureni Sandra Kirana menegaskan, Oknum Lurah diduga melanggar tindak Pidana Pemilihan dengan sanksi pidana 1 sampai 6 bulan dan denda 12 sampai dengan 24 juta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum Lurah Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musirawas, tertangkap tangan diduga sedang mendata dan mengarahkan masyarakat Sumber Harta untuk memilih Paslon Nomor Urut 1 Ramah-Pro, Jumat (1/11) disalah satu counter HP dikawasan Jalan Fatmawati, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, dimana kejadian tersebut terekam cctv dan viral dimedsos dan group WhatApps. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *