Lubuklinggau,Glomadnews.com-Komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) dan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dari berbagai kecamatan dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berhasil ditangkap Tim Gabungan (Timgab) Sat Reskrime Polres Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Komplotan curanmor masing-masing Ari Wibowo (22) warga  Desa Suka Merindu Kecamatan  Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi  Bengkulu, Wilson Jaya (22) warga  Desa Lubuk Tunjung Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan Andre Saputra (19) warga Desa Durian Emas Kecamatan Kota Padang Kabupaten  Rejang Lebong Provinsi  Bengkulu ditangkap saat akan beraksi di Kelurahan Tanah Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Selasa (14/2/2023).

Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah melakukan Curanmor dan Curas di 16 TKP dalam wilayah hukum Polres Lubuklinggau, dengan 16 Laporan Polisi (LP)

Dasar penangkapan terhadap tersangka LP/B-44/II/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 13 Februari 2023, LP/B-20/II/2023/Sumsel/LLG/SEK LLG TIMUR tanggal 6 Februari 2023. Dan LP/B-13 /I/2023/ Sumsel/LLG/Sek LLG Timur tanggal 25 Januari 2023, LP/B-10/I/2023/Sumsel/LLG/SEK LLG BARAT tanggal 23 Januari 2023, LP/B-11/I/2023/Res LLG/SEK LLG TIMUR tanggal 21 Januari 2023 (365 KUHP), LP/B-16/I/2023/Sumsel/LLG/Sek LLG Timur tanggal 16 Januari 2023. Selanjutnya LP/B-15/I/2023/Sumsel/LLG/Sek LLG Timur tanggal 12 Januari 2023,  LP/B-137/XII/2022/Sumsel/LLG/Sek LLG Timur Tanggal 02 Desember 2022;LP/B-138/XII/2022/Sumsel/LLG/Sek LLG Timur Tanggal 02 Desember 2022; LP/B-149/XII/2022/ Sumsel/LLG/Sek LLG Timur Tanggal 27 Desember 2022, Serta LP/B-258/XI/2022/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 22 November 2022, 

 LP/B-283/XII/2022/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 22 November 2022.LP/B-251/XI/2022/Sumsel/LLG/SEK LLG BARAT tanggal 16 November 2022; LP/B-88/X/2022/SPKT/Polsek LLG Selatan/Polres LLG/Polda Sumsel tanggal 27 Oktober 2022,   LP/52/II/2023/Reskrim tanggal  14 Februari 2023, ,  LI/53/II/2023/Reskrim tanggal  14 Februari 2023,

Kali ini para tersangka ditangkap kasus dengan TKP di Halaman Masjid Nazirul Iman RT. 01 Kelurahan Majapahit Kecamatan  Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, dengan pelapor Ramadhan (45) warga Perumahan Lematang Enim RT.07 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

Peristiwa terjadi Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 18.00 wib bermula dari korban Ramadhan menggunakan sepeda motor miliknya Merk Honda Supra BG 3627 MR warna biru hendak ke Masjid Nazirul Iman di RT. 01 Kelurahan  Majapahit Kecamatan Lubuklinggau  Timur I Kota Lubuklinggau.  Saat itu korban  hendak melaksanakan Shalat Magrib berjamaah di Masjid.

Lalu Pelapor memarkirkan sepeda motor Honda Supra miliknya di halaman masjid sudut ujung.  Kemudian setelah shalat berjamaah dan melaksanakan shalat sunnah, saat akan pulang pelapor mengetahui bahwa sepeda Motor Honda Supra miliknya sudah hilang dicuri oleh OTD, (Orang Tidak Dikenal).

 Kemudian saksi bertemu dengan Jamaah lainnya yaitu saksi Gunta dan ia bersama saksi Gunta  juga mengetahui bahwa sepeda motor milik Gunta  merk Yamaha RX-King warna merah juga hilang di dalam halaman masjid. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 12 juta dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, S.ik melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, SH.MH, mengatakan setelah menerima beberapa Laporan Polisi sehubungan dengan beberapa kasus Curas  dan Curanmor modus kunci T (Petik) yang terjadi sejak akhir Oktober Tahun 2022.

 Kemudian Gabungan Tim Macan Linggau Unit Pidum  Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau bersama Tim Opsnal Polsek Jajaran Polres Lubuklinggau langsung melaksanakan penyelidikan terhadap kasus dengan fokus target kepada  para pelaku Curas  dan Curanmor.

  Hasil Penyelidikan di lapangan didapat petunjuk beberapa nama pelaku berdasarkan Info A1 yang akurat dan dua alat bukti yang cukup.

, Timgab menentukan target operasi modus Curas  dan Curanmor. Selanjutnya Senin (13/2/2023) sekitar pukul 20.10 wib  Timgab  Sat Reskrim Polres Lubuklinggau bersama Tim Opsnal Polsek Lubuklinggau Selatan di Pimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara , SH. MH di dampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, SH dan Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan Aiptu  Fandri, SH, mendapatkan Informasi yentang keberadaan salah satu To (Target Operasi) pelaku Curas  dan Curanmor Polres Lubuklinggau sebagai DPO atas nama tersangka  Ari Wibowo bersama dua OTD  sedang mondar- mandir dengan sepeda  motor honda Supra, di seputaran Kelurahan  Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

Setelah dilakukan pengamatan dengan cara pembuntutan lalu Timgab  melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka Ari Wibowo bersama dengan dua orang laki-laki, yang akhirnya diketahui bernama Wilson Jaya dan Andre Saputra , yang menurut pengakuan mereka saat itu sedang melakukan penggambaran dan mencari target sepeda motor yang akan dicuri tepatnya di sekitar depan dealer Honda  Kelurahan  Tanah Periuk Kecamatan  Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap ke tiga orang tersebut, ditemukan dua bilah Sajam dan satu set kunci T yang dalam penguasaan ketiga orang tersangka.  Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap ketiga orang tersanga, mereka mengakui akan melakukan Curas  atau Curanmor dan menerangkan bahwa mereka telah melakukan tindak pidana Curas dan Curanmor sebanyak 16 kali di wilayah Kota Lubuklinggau.

 Kendaraan hasil kejahatannya sebagian sudah di jual di seputaran daerah Kabupaten Rejang Lebong dan sebagian masih ada, disimpan diberbagai tempat, yang berada di wilayah Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

 Selanjutnya Timgab melanjutkan pengembangan kasus dengan melakukan penyisiran pencarian barang bukti dari hasil Curanmor  yang dilakukan ke wilayah Kota Padang – Bengkulu.

Dengan membagi dua tim untuk pencarian barang bukti.  Pada saat dilakukan pengembangan guna melakukan pencarian barang bukti di berbagai titik yang ada di wilayah hukum  Polsek Kota Padang.

 Kemudian dari hasil pengembangan dan pengejaran terhadap barang bukti yang disembunyikan para tersangka di berbagai tempat di wilayah Kota Padang tersebut, Timgab   berhasil menemukan lima unit sepeda  motor hasil kejahatan Curanmor  di Kota Lubuklinggau yaitu sepeda motor merk Mio J warna biru, sepeda motor merk Mio sporty warna hitam, sepeda motor Fit X warna hitam, sepeda motor honda Revo Abslout warna hitam dan sepeda motor Yamaha RX-King warna kuning.

Kemudian ketiga tersangka  dan lima unit sepeda. motor hasil curiannya dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara Intensif.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *