Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

LUBUKLINGGAU- Konsumen mengeluhkan terhadap pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I diduga Dispenser (Tempat pengisian) nomor 1 Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Partalite khusus untuk pengisian jerigen.

Padahal sembelumnya tempat tersebut  untuk sepeda motor, akibat tempat itu digunakan khusus pengisian jerigen antrian sepeda motor jadi panjang setiap hari, dan terkadang pengguna sepeda motor tidak dapat mengisi karena minyak sudah habis.

Berdasarkan pantauan awak media dilapangan pukul 14.00 WIB, Jumat (5/6) di SPBU itu ada delapan Dispenser dan pengisian untuk sepeda motor hanya ada dua yaitu Dispenser 1 dan 2, serta 3 hingga 8 digunakan untuk mobil. Namun yang dipakai saat ini untuk pengisian kendaraan sepeda motor hanya Dispenser nomor 2, yang nomor 1 untuk jerigen.

Terlihat petugas SPBU mendahului pengisian jerigen, satu persatu mobil berbagai jenis serta mengunakan sepeda motor membawah jerigen dan menitipkannya kepada petugas. Tentunya hal tersebut dikeluhkan oleh pengguna sepeda motor lainnya. Dan petugas SPBU lebih sibuk mengisi Jerigen yang dititip ketimbang pengendara.

Selain itu juga petugas SPBU disana juga tidak ada tata krama terhadap konsumen, petugasnya sombong dan tidak ada senyum saat pengisian minyak ke konsumen.

Ditempat tersebut juga awak media mendatangi pembeli, yakni As (31) dari Kecamatan Selangit saat ditanya mengakui bahwa BBM yang mereka  beli seperti jenis partalite setiap membeli satu jerigen, pihaknya tersebut membayar uang  Rp 10 ribu ke petugas SPBU tersebut sebagai uang jasa tambahan.

“Satu jerigen ukuran 35 kg itu kami kasih Rp 10 ribu ke petugas, kalau kami tidak mengasih maka minyak tidak diberikan,” kata As.

Lalu saat ditanya apakah ada surat izin usaha atau surat pernyataan lainnya? dirinya menjawab tidak tahu, dan tidak mengerti hal itu.

Selanjutnya ketika awak media coba mengkonfirmasi hal tersebut pada pihak pengolala SPBU, namun pimpinannya tidak berada di tempat. Karyawan yang ada disana juga bungkam dan tidak mau berkomentar.

Terpisah Manager PT Pertamina Lubuklinggau, Rifky Rakhman Yusuf didampingi Humas, Bram saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengecek dulu atas informasi tersebut ke pihak SPBU.

“Coba kita kroscek dulu ya mas,” ujarnya.

Menurutnya cuma info dari temen-teman (SPBU lainnya) di Kota Lubuklinggau di SPBU itu isi jerigen produk Bahan Bakar Khusus (BBK), bukan Premium atau Solar jadi sebenernya tidak apa-apa.

“Kalau pengisian jerigen tanpa surat keterangan jika produk pertalite dan Pertamax BBK itu boleh,
yang tidak boleh itu Premium dan Solar,” jelasnya.

Perluh diketahui dalam Peraturan Presiden (Perpres) 15 Tahun 2012, SPBU boleh menjual bensin atau solar dengan jerigen kepada usaha mikro, nelayan kecil dan petani. Namun, pembelinya harus mempunyai surat keterangan dari satuan kerja perangkat daerah setempat.

Disamping itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 memuat larangan dan keselamatan dalam pembelian BBM menggunakan Jerigen. Peraturan ini juga menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna. Sementara, Pertamina melarang konsumen membeli BBM di SPBU dengan maksud untuk dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar. (dt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *