Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

MUSI RAWAS – | Sementara menunggu Perda retribusi wisata Hutan Kota ‘Pelangi’, pengelolaan sementara dilakukan Koperasi Langit Biru kerjsama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mura, Marsono kepada wartawan, usai peresmian Hutan Kota ‘Pelangi’ oleh Bupati Musi Rawas di kawasan Agropolitan Center Muara Beliti, Senin (29/07).

“Pengelolaan sementara dilakukan oleh Koperasi Langit Biru, karena Perdanya masih proses ditingkat provinsi.

Nanti kerjasama antara Pemkab Mura yang diwakili Disbudpar dengan Koperasi Langit Biru. Kesepakatan bagi hasil akan dibuat, karena setelah peresmian ini akan segera operasional,” kata Marsono.

Mengenai tarif retribusi, Marsono menerangkan bahwa sementara di kelola Koperasi tetap mengacu sebagaimana Perda yang saat ini masih di naikkan ke Provinsi.

“Tarif retribusi masuk kawasan wisata Hutan Kota ‘Pelangi’ maksimal sesuai tarif di Perda. Namun tergantung kesepakatan karena ini baru awal, tapi tidak melebihi dari yang tercantum di Perda.

Pengelolaan melalui Koperasi ini sifatnya sementara, karena menunggu persetujuan Perda dari Provinsi belum turun, tempat ini butuh perawatan dan kebersihan. Koperasi yang ditunjuk ini yang merawat dan menjaga kebersihannya,” ungkap Marsono.

Marsono juga mengakui penunjukan Koperasi Langit Biru ini merupakan koperasi yang beranggotakan pegawai DLH.

“Koperasi ini beranggotakan para pegawai DLH, nanti Koperasi ini mempekerjakan karyawan yang bertugas di kawasan wisata Hutan Kota Pelangi,” katanya.

Sementara Kabid Objek Wisata Disbudpar, Widya Lismayanti mengatakan kedepan Disbudpar dan DLH akan duduk satu meja untuk membahas pengelolaan Hutan Taman Kota.

“Tentu kita Konsultasi dulu dengan Bagian Hukum, supaya kesepakatan yang kita ambil tetap mengacu kepada Perda dan tidak menyalahi aturan yang berlaku,” katanya. | *

Sumber : https://jurnalindependen.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *