
MUSI RAWAS- Herman Sawiran, Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) Ngestikarya di Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun.
Herman Sawiran, yang menjabat sebagai PJ Kades Ngestikarya, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) serta Dana Desa senilai 900 juta rupiah.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menyatakan Herman Sawiran, yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar 898.699.293,74 rupiah untuk tahun anggaran 2019-2020.
Dalam amar putusan yang diumumkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang dipimpin oleh Edi Terial SH MH, Herman Sawiran dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara.
Selain hukuman pidana tersebut, Herman Sawiran juga dihukum membayar denda sebesar 250 juta rupiah dengan ancaman kurungan 3 bulan sebagai pengganti dan diwajibkan mengembalikan uang sebesar 898 juta rupiah.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Herman Sawiran menyatakan menerima putusan tersebut, sementara jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menyatakan akan mempertimbangkannya.
Setelah sidang, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Hamdan, mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut karena masih menunggu petunjuk dari pimpinan.
“Pada sidang sebelumnya, kami menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara, tetapi dengan vonis 6 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim, kami masih menunggu petunjuk pimpinan terlebih dahulu. Saat ini, kami masih mempertimbangkan putusan tersebut,” ucap Hamdan. (*)