*Sekaligus Pelatihan Pengelolaan Keuangan dan Aset BLUD
MUSI RAWAS- Institusi Pengelolaan Hutan (KPH) Lakitan Bukit Cogong, Megang Sakti,Kabupaten Musi Rawas (Mura) adakan kegiatan Forest Investment Program (FIP-II) sekaligus pelatihan Pengelolaan Keuangan dan Aset BLUD di Hotel Dewinda Kota Lubuklinggau, Selasa (5/11).
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala KPH Lakitan Bukit Cogong, Edi Cahyono S.Hut, Msi. Dan narasumber dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Provinsi Sumsel dan Tenaga Ahli dari Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya, Ahmad Nashir,SE, M.Si, Ak.CA, Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran,Eman Satria, SE,MM,Ak.CA, Sistem pengelolaan keuangan berbasis sistem informasi, Ahmad Hendriyansyah,S.Kom, dan Penyusunan Laporan Keuangan, Abdul Rohman,SE,M.Si.
Bahwa KPH Lakitan Bukit Cogong ini merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 41 Tahun 2017 yang mempunyai tugas pokok pengelolaan bidang kehutanan di wilayah Kota Lubuklinggau, sebagian besar Kabupaten Mura dan sebagian Kabupaten Muratara yang berkantor di Megang Sakti.
Kemadirian KPH merupakan visi yang akan dicapai oleh KPH Lakitan BC, salah satu alternatif untuk menuju kemandirian KPH adalah menjadikan KPH sebagai suatu Institusi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) yang mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
“Kegiatan ini diadakan selama dua hari, sejak Selasa (5/11) hingga Rabu (6/11). Melalui kegiatan ini dengan tujuan peningkatan kapasitas SDM, dalam mengelola keuangan yang menerapkan BLUD,” kata Edi Cahyono.
Dimana penerapan PPK-BLUD merupakan langkah Enterprising Government yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja aparatur pemerintah, dan produktivitas SDA maupun SDM guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Apabila UPTD KPH Lakitan BC menerapkan PPK-BLUD akan memberikan fleksibilitas tertentu kepada UPTD untuk mengelola pendapatan yang berasal dari penyediaan barang/jasa kepada publik.
“Dengan pemberian status BLUD kepada satuan kerja di Pemerintah, diharapkan memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ucap Edi sapaannya.
Menurut Edi Cahyono sebuah BLUD dapat dipandang sebagai suatu pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan publik pada umumnya. Kelebihan yang dimiliki oleh KPH yang menerapkan BLUD dibanding dengan lainnya, terletak pada fleksibilitas yang diberikan oleh regulasi dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat.
“Fleksibilitas yang dimiliki oleh BLUD tersebut, yakni penetapan tarif barang dan jasa yang disediakan, perencanaan penganggaran dan pelaksanaan anggaran, pengelolahan pendapatan, kas, aset tetap, utang, piutang, dan investasi,” jelas pria tinggi ini.
Lanjut Edi Cahyono pengadaan barang/jasa, Penyusunan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengelolaan surplus, defsit, tata kelola, Remunerasi, kerjasama dengan pihak lain serta dapat mempekerjakan tenaga non PNS. Pengelolan dana pendapatan secara langsung dan perumusan standar, kebijakan sistem dan prosedur pengelolan keuangan.
Ditempat yang sama, salah seorang narasumber Eman Satria mengatakan bahwa UPTD yang menerapkan BLUD wajib menyusun Rencana Strategi Bisnis dan Rencana Bisnis Anggaran yang akan dijadikan pedoman dalam pengelolaan keuangan.
“Dalam Pengelolaan Keuangan, UPTD yang menerapkan BLUD menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA) yang memudahkan dalam perencanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan,” kata Eman Satria.
Sedangkan menurut Ahmad Nashir, KPH yang akan menerapkan BLUD harus mempunyai Bisnis Unggulan dengan kriteria Inovasi yaitu adanya varian, produk dan menarik perhatian.
“Kerja sama dengan masyarakat sekitar dengan menjadikan mitra dalam berusaha dan berbisnis, juga dapat bermitra dengan pihak ketiga dalam investasi dan pembiayaan, efisien dan efektf,” terang Ahmad Nashir. (*)
Laporan: Daulat