Muratara,Glomadnews.com – Sebanyak 97 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Juni-Juli 2024. 

Masing-masing KPM terhitung Juni hingga Juli 2024 menerima Rp. 600 ribu. Penyerahan BLT ini dilakukan oleh Kepala Desa Remban, Ruslan diwakili kepada 97 KPM di Kantor Kepala Desa Remban, Selasa (2/7/2024). 

Kepala Desa Remban, Ruslan melalui Sekretaris Desa, Reza Pahlevi, meminta kepada KPM untuk mempergunakan uang bantuan ini untuk membeli kebutuhan pokok. Jangan sampai bantuan ini disalahgunakan. 

“Saya minta kepada KPM pergunakanlah bantuan ini sebaik-baiknya. Jangan sampai disalah gunakan,”pintanya. 

Saya berharap kepada KPM menerima bantuan ini dengan senang hati. Seharusnya bantuan ini disalurkan 7 bulan sekaligus. Namun penyaluran hari ini untuk Juni dan Juli 2024. Selanjutnya tahap 2, Insya Allah kita salurkan 5 bulan sekaligus.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Remban Herdiansyah diwakili Lia Waroka, menerangkan bahwa  pembagian BLT DD hari ini untuk  Juni dan  Juli dua bulan. Dimana masing-masing KPM setiap bulannya menerima Rp. 300 ribu perbulan. Jika di total selama dua bulan masing-masing KPM menerima Rp. 600 ribu.

“Saya harapkan agar BLT  hari ini dapat dipergunakan untuk keperluan yang sesuai dengan kebutuhan.  Jangan disalahgunakan,”pintanya.   

Sedangkan Pendamping Desa Kecamatan Hendi.S.Karim, mengatakan BLT DD Juni dan Juli masuk pada tahap pertama.

Kemungkinan untuk bantuan selanjutnya sedikit lama sekitar September 2024. 

Tapi yang pasti pasti disalurkan oleh oleh Pemerintah Desa. Tidak  mungkin tidak disalurkan. Penyaluran  memang agak lambat. Nah bantuan selanjutnya, kalau sudah masuk dari  kas negara ke kas  Desa, itu pasti disalurkan oleh Pemerintah Desa kepada KPM.

 Dijelaskannya penyaluran BLT DD ini tujuannya,Yang pertama adalah untuk Mendukung pemulihan ekonomi Desa Remban.

“Dengan meningkatnya daya beli KPM, diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi desa. Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya aktivitas ekonomi di desa, seperti bertambahnya jumlah UMKM dan meningkatnya pendapatan masyarakat,”jelasnya.

Kedua, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.

Ketiga untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan. (A Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *