Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

MUSI RAWAS- Ahmad Riyanto alias Ririn (35) warga Jalan Pasundan Dusun V Desa Triwikaton Kecamatan Tugumulyo, setelah ditangkap tim landak Polres Musi Rawas (Mura) pada  Rabu (19/1/20222) sekitar pukul 11.00 WIB di RS Siti Aisyah telah mengakui membakar istrinya sendiri.

Korban diketahui adalah Fatimah (49) warga Jalan Pasundan Dusun V Desa Triwikaton. Ia menderita luka bakar, kini dirawat di RS Siti Aisyah Lubuklinggau.

Kapolres Mura, AKBP Ahmad Gusti Hartono dalam rilis Kamis (20/1/2022), menjelaskan Ahmad Riyanto alias  Pipin sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ririn ditetapkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), atau diacam dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI 23 TAHUN 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas Sat Reskrim Polres Mura,  awalnya keduanya bertengkar, Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat korban sedang memasak di dapur, terjadi cekcok mulut antara keduanya.

Awalnya, korban Fatimah menanyakan sayuran untuk jualan. Kemudian tersangka Ririn mengatakan “Uang belanja untuk  sayur kan dikau“.

Dijawab oleh korban, bahwa uang tersebut ada di rumahnya, di Kota Lubuklinggau, sehingga keduanya bertengkar. Dalam pertengkaran itu, tersangka mengatakan “Kagek ku bakar kau idup-idup”. Dalam kondisi emosi, ia langsung membeli Pertalite di warung sambil mengendarai sepeda motor.

Pertalite itu kemudian dimasukkan ke dalam bungkus plastik, dan dibawa pulang oleh tersangka. Setelah sampai di rumah, ia melihat istrinya masih di dapur. Ia kemudian sempat berkata minyak sudah dibeli. Kemudian langsung melempar istrinya yang sedang memesak dengan Pertalite.

Imbasnya, api menyambar kebadan korban dan kemudian korban meminta tolong keluar rumah. Setelah kejadian, tersangka Ririn sempat pergi, dan akhirnya ditangkap.

Selain itu dijelaskan Kapolres, diketahui keduanya menikah secara resmi pada 2016, dan baru  dua bulan menetap di Jalan Pasundan Desa Triwikaton, tepatnya di eks rumah nenek tersangka Ririn.

“Ya, kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Sel Mapolres Mura,” jelas Hartono sapaannya.

Kemudian dalam perkara ini, penyidik Polres Mura juga meminta keterangan beberapa saksi. Diantaranya termasuk ibu tersangka yakni Siti  Munajah, adik korban Tina Marlinda, juga  pemilik warung  tempat Ririn membeli Pertalite. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *