Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

PALEMBANG- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan (Sumsel), M Adrian Agustiansyah didampingi beberapa asisten Ombudsman RI Sumsel melakukan kunjungan kelembagaan dalam rangka melakukan koordinasi layanan publik penyelenggara layanan publik di bawah Kemenag Sumsel.

Kunjungan ini dilakukan untuk memberikan warning kepada penyelenggara layanan, agar tidak menyimpang dari apa yang telah diatur. Beberapa hal yang juga penting, karena aduan masyarakat masuk kepada Ombudsman juga perlu dibahas, seperti layanan pada KUA kabupaten/Kota.

Pertemuan ini disambut langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Sumsel DR. Drs. H. Mukhlisuddin, MA didampingi Kepala Kantor Kemenag Kota Palembang, Kabid Penyelenggaraan Haji, Kabid Madrasah, dan Kasubbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Sumsel.

Dalam sambutannya, Mukhlisuddin menyampaikan selamat datang dan mengapresiasi kedatangan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel beserta rombongan ke Kemenag. Ia berharap melalui pertemuan ini, Ombudsman dapat mendampingi kemenag untuk mencapai visi dan misi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Mukhlisuddin, yang sebelumnya mengepalai Kanwil Kemenag Provensi Riau ini juga menyampaikan, penanaman nilai kejujuran bagi para pegawai kemenag, hal itu menurutnya merupakan pondasi fundamental agar kemenag khususnya kemenag Sumsel menjadi lebih baik lagi.

“Untuk itu, peran Ombudsman sangatlah penting sebagai pihak yang selalu memberi perhatian bagi kami”, ucap Mukhlisuddin.

Pada kesempatan yang sama, Adrian menyebut beberapa perhatian Ombudsman terhadap Kemenag, salah satunya adalah terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 dan prosedur keterlibatan wali siswa dalam memberikan bantuan dana kepada pihak madrasah.

Menurutnya, Kemenag harus mensosialisasikan beberapa peraturan terkait PPDB dan prosedur sumbangan kepada madrasah. Adrian menyebut bahwa dalam Peraturan Menteri Agraria (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah, disebutkan bahwa yang boleh melakukan pungutan pendidikan hanya madrasah yang dikelola oleh masyarakat, dengan kata lain hanya madrasah swasta yang boleh meminta dana untuk penyelenggaraan pendidikan di madrasah.

Adrian meminta agar Kemenag Sumsel segera meminta penjelasan kepada dirjen penyenggaraan pendidikan madrasah Kemenag RI terkait hal ini, jangan sampai ketentuan ini menjadi bias dan ditafsirkan salah.

“Kita ingin nantinya jika ada keluhan yang masuk kepada Ombudsman, kita bisa selesaikan secara seragam”, ujarnya.

Bahwa penting juga diperhatikan soal transparansi pengelolaan uang sumbangan, karena trust dari orang tua wali juga ditentukan dari seberapa jelas pemasukan sumbangan dan pengeluaran yang dilakukan oleh komite.

Diketahui, Kakanwil Kemenag menyambut baik hal-hal yang disampaikan pada pertemuan tersebut. ia kemudian menutup dengan harapan bahwa kalau sudah didapatkan kesepahaman berdasarkan penjelasan kemenag pusat, Kemenag Sumsel akan melibatkan Ombudsman untuk memberikan pemaparan/sosialisasi terkait apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dalam layanan pendidikan di kemenag kepada seluruh Kantor Kemenag se-Sumatera Selatan melalui zoom meeting.

Ia juga membuka diri apabila di setiap kunjungan Ombudsman ke Kabupaten/kota, Ombudsman dapat memantau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang telah ada pada setiap Kantor Kemenag Kab/Kota di Sumsel. Pertemuan ini diakhiri dengan penyerahan cenderamata dari kedua belah pihak. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *