Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

MUSI RAWAS– Akibat mahar pernikahan tidak mau diturunkan, Agus Vijayato (22) warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri aniaya calon istrinya yakni VY (18) warga yang sama.

Agus dibekuk Tim Landak Satreskrim Polres Mura, di Simpang Periuk, Kota Lubuklinggau, Jum’at (24/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Dan tersangka melakukan penganiayaan itu terjadi pada Selasa (3/7/2018) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah tersangka.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi, Sabtu (25/9) membenarkan penganiayaan terjadi diduga gara-gara mahar pernikahan. Karena waktu itu keduanya sudah bertunangan.

“Ya benar, anggota kita meringkus terduga pelaku penganiayaan. Tersangka buron selama tiga tahun. Setelah mendapat informasi tersangka ada di rumah, langsung diringkus,” katanya.

Kronologis kejadian, awalnya korban dijemput tersangka di rumahnya. Mereka kemudian pergi ke rumah tersangka. Setibanya di rumah tersangka, tersangka mengatakan kepada korban, agar korban menurunkan mahar pernikahan dari Rp 15 juta menjadi Rp 5 juta saja. Namun korban menjawab itu urusan orang tua.

“Kemudian tersangka memanggil ibunya. Sang ibu juga menjelaskan kepada korban, bahwa hanya memiliki uang Rp5 juta,” ucapnya.

Selain itu, tersangka juga menyiapkan surat perjanjian, yang isinya “Duduk Nikah Tegak Cerai”. Kemudian tersangka memaksa korban untuk menandatangani surat perjanjian tersebut.

“Saat itu, korban pun menolak namun tersangka memaksa korban sambil mencengkram tangan korban. Bahkan memukul bahu kanan korban,” jelasnya.

Keluarga yang ada di rumah pun melerai, sehingga tersangka masuk ke dapur. Namun ia kembali datang, kali ini sambil melepaskan asbak, hingga mengenai pinggul/pinggang korban.

“Atas peristiwa itu, korban pulang kerumahnya dan selanjutnya melapor Polres Mura,” jelasnya

Ditambahkan, setelah tertangkap tersangka  mengakui perbuatannya dan kemudian di bawa ke Mapolres Mura guna di Proses sesuai hukum yang berlaku. (dt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *