LUBUKLINGGAU – Kasus tahanan tewas saat sedang dalam pemeriksaan di Polsek Lubuklinggau Utara, kini sudah memasuki babak baru. Keempat Terdakwa Oknum Polisi Polsek Lubuklinggau Utara, pada Selasa (16/08/2022) menjalani sidang Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Keempatnya terdakwa itu yakni Aiptu Arahmanu (45), Bripda Alfa Karisma, Bripda Lutfhi Pranata (27) dan Bripda Aditya Nugraha. Korbannya yakni Hermanto alias To (48) Warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 dengan menyebabkan meninggal dunia

Persidangan diketuai oleh majelis Hakim Wijawiyata dengan anggota Yulia Marhaena dan Tyas Listiani. Dalam dakwaanya JPU Kejari Lubuklinggau Trian Febriansyah, mendakwa, terdakwa Aiptu Arahmanu diatur dan diancam pidana dalam pasal 338KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana. Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Sedangkan Terdakwa Bripda Aditiya Nugraha bersama-sama dengan Bripda Lutfi Pranata dan Terdakwa Bripda Alfa Kharisma dikenakan pidana Bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 338KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya dituntut dalam berkas perkara terpisah / Splitsing pada senin 14 Febuari 2022,antara sekitar pukul 12.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB bertempat di Mako Polsek Lubuklinggau Utara yang beralamat di Kelurahan Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara 1.

Dari dakwa terungkap, kronologis peristiwa tewasnya Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara yakni diduga para terdakwa bersama sama dengan Aditya Nugraha, Lutfhi Pranata , dan Alfa Kharisma bermula pada senin 14 Februari 2022 sekira pukul 11.00 WIB,

Terdakwa Aiptu Arahmanu yang merupakan anggota kepolisian Polsek Lubuklinggau Utara dengan jabatan Kepala unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara, memimpin rekan-rekanya diantaranya AlfaKharisma, Aditya dan Bagus Darmawan untuk melakukan penangkapan terhadap korban Hermanto alias To (alm)

Dirumah Hermanto (alm) karena Hermanto diduga telah melakukan pencurian diwilayah hukum Polsek Lubuklinggau Utara. Selanjutnya pada saat berhasil ditangkap dirumahnya kemudian korban dibawa oleh terdakwa bersama-sama dengan AlfaK harisma, Aditya dan Bagus Darmawan dengan mengendarai mobil menuju ke Mako Polsek Lubuklinggau Utara yang beralamat di Kelurahan Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara 1.

Setelah tiba di Mako Polsek Lubuklinggau Utara sekira pukul 12.00 WIB kemudian Terdakwa, AlfaKharisma, Aditya dan Bagus Darmawan membawa korban keruang Unit Reskrim yang dimana di dalam ruangan tersebut sudah terdapat Lutfi.

Selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap korban dengan posisi korban duduk di lantai, kemudian pada saat dilakukan tanya jawab terhadap korban, dan korban tidak mengakui perbuatanya sehingga membuat Terdakwa emosi kemudian Terdakwa mengambil satu potongan kayu berbentuk persegi (Daftar Barang Bukti Poin B) yang sudah berada di dalam ruangan tersebut.

Lalu memukulkan potongan kayu tersebut kekaki sebelah kiri korban secara berulang kali (setidak-tidaknya lebih dari satu kali), kemudian dilanjutkan dengan Terdakwa memukulkan potongan kayu tersebut kekaki sebelah kanan korba secara berulang kali.

Selanjutnya Terdakwa kembali memukulkan potongan kayu tersebut kearah bahu sebelah kanan korban secara berulang kali , kemudian dilanjutkan dengan Terdakwa kembali memukulkan kayu tersebut kebagian tangan kiri korban secara berulang kali, selanjutnya terdakwa Arahmanu berhenti memukulkan kayu tersebut kepada korban.

Bahwa selanjutnya Aditya mendekati korban kemudian berkata kepada korban “ngakulah, dari pada kau nanggung” kemudian korban tetap tidak mengakui perbuatanya kemudian karena emosi mendengar jawab korban tersebut, kemudian Aditya dengan menggunakan tangan kananya memukul bagian bahu korban sebanyak satu kali ,

Selanjutnya pada saat Lutfi akan berjalan melintas di depan korban yang sedang duduk dilantai kemudian melihat kaki kanan korban melintang di depannya lalu Lutfi dengan menggunakan kaki kanannya menendang kaki kanan korban tersebut sebanyak satu kali sembari berkata “ai kauni” yang selanjutnya Lutfi keluar dari ruangan tersebut.

Kemudian Alfa Kharisma mendekati korban kemudian berkata Hermanto (alm) “ngakulah, gek dari pada nanggung, ku ndak mukul kamu“. Namun korban tetap tidak mengakui perbuatanya, karena emosi korban tidak mengakui perbuatanya tersebut kemudian Alfa Kharisma dengan menggunakan tangan kirinya memukul kebagian bahu sebelah belakang kanan korban sebanyak satu kali.

Selanjutnya Terdakwa kembali mendekati korban dengan membawa satu buah potongan kayu bulat (daftar barang bukti poin A) kemudian dengan menggunakan potongan kayu bulat tersebut Terdakwa memukul kaki sebelah kanan korban secara berulangkali lalu Terdakwa kembali memukul bagian bahu sebelah kanan korban dengan menggunakan potongan kayu bulat tersebut secara berulang kali.

Kemudian dilanjutkan dengan terdakwa kembali memukulkan potongan kayu bulat tersebut kebagian bahu sebelah kiri korban secara berulang kali lalu dilanjutkan dengan Terdakwa kembali memukulkan potongan kayu bulat tersebut kebagian bahu belakang korban secara berulang kali hingga menyebabkan potongan kayu bulat tersebut patah menjadi dua bagian kemudian terdakwa berhenti memukul korban.

Bahwa selanjutnya dikarenakan korban belum dilakukan pemeriksaan dan juga dengan kondisi tidak sedang diborgol kemudian Lutfi membawa Hermanto (alm) keruang sel tahanan yang berada di Mako Polsek Lubuklinggau Utara untuk diamankan sementara waktu.

Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB, Lutfi dan Evan Trihanza membawa korban dari ruang sel tahanan kembali keruang unit reskrim untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian sekira pukul 17.00 WIB dimulai pemeriksaan terhadap korban yang dilakukan oleh Lutfi lalu setelah kurang lebih 15 menit melakukan pemeriksaan terhadap korban kemudian Terdakwa Arahmanu yang sebelumnya sudah berada di ruangan Reskrim tersebut mendekati korban dengan memegang potongan pipa warna hitam (daftar pencarian barang)

Kemudian terdakwa Arahmanu berkata kepada korban “masih dak ngaku kau” sembari terdakwa memukulkan potongan pipa yang terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan kearah kaki sebelah kiri korban secara berulang kali, kemudian dilanjutkan dengan terdakwa dengan menggunakan potongan pipa warna hitam memukul bagian betis kaki kiri korban berulang kali.

Lalu dilanjutkan dengan terdakwa memukulkan potongan pipa warna hitam kekaki kanan bagian belakang korban berulang kali selanjutnya Terdakwa arahmanu kembali dengan menggunakan pipa warna hitam memukul bahu bagian belakang korban secara berulang kali kemudian dilanjutkan dengan terdakwa dengan menggunakan pipa warna hitam memukul bagian belakang kepala korban sebanyak satu kali.

Kemudian dilanjutkan dengan terdakwa memukulkan pipa warna hitam kebagian siku tangan sebelah kiri korban secara berulang kali kemudian dilanjutkan dengan Terdakwa menggunakan pipa warna hitam memukul bagian siku tangan sebelah kanan korban secara berulang kali.

Selanjutnya masih dengan menggunakan pipa warna hitam terdakwa memukulkan pipa tersebut kebagian wajah korban sebanyak satu kali, Dilanjutkan dengan terdakwa menggunakan pipa warna hitam memukul bagian dada korban sebanyak satu kali, selanjutnya terdakwa berhenti melakukan pemukulan terhadap korban kemudian terdakwa Lutfi melanjutkan pemeriksaan terhadap korban tersebut

Bahwa selanjutnya sekirapukul 19.00 WIB, Lutfi yang telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap korban kemudian meminta korban untuk mentandatangani berita acara pemeriksaan tersangka, kemudian pada saat baru mentandatangani satu lembar berita acara pemeriksaan tersangka kemudian korban terjatuh dan tidak sadarkan diri

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 10/VER/IGD/RS.DR Sobirin/II/2022 yang dikeluarkan Rumah Sakit Dr.Sobirin 21 Februari 2022, yang diperiksa dan di tandatangani oleh dr.L.Syarifah Simatupang dengan hasil pemeriksaan kepada mayat korban Hermanto ditemukan pada tubuh mayat mengalami luka lecet pada daerah pelipis bagian dalam mata kiri mayat.

Pada daerah bibir atas terdapat luka robek, luka robek bagian hidung, pipi kiri atas luka lecet, luka robek bagian siku tangan, luka lecet bagian betis kiri, luka lecet bagian dada, dan luka lecet betis kaki kanan diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.(*)

Sumber: Linggau Klik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *