MURATARA- Pemerintah Desa (Pemdes) Maur Baru, Kecamatan Rupit meminta kepada pihak investor untuk menghentikan perluasan lahan yang ada di Desa Maur Baru.
Dimana sebelumnya lahan tersebut milik PT Dendi Marker, dan setelah dilakukan pemekaran di Kabupaten Muratara maka PT Dendi Marker mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 1.500 ha dan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara. Artinya, lahan itu punya Pemkab Muratara.
Akan tetapi dari 1.500 dikeluarkan PT Dendi Marker kepada Pemkab Muratara bukan lahan kosong, tetapi sudah digarap oleh masyarakat Desa Maur. Maka Pemdes Maur Baru meminta lahan itu disegerakan untuk difungsikan kepentingan masyarakat.
“Persoalan saat ini, sementara Pemkab Muratara belum menyelesaikan masalah itu untuk diserahkan kepada masyarakat tetapi ada investor masuk dan sudah membeli tana tersebut,” kata Kades Maur Baru, Karel kepada awak media, Selasa (12/5).
Maka melalui Pemdes Maur Baru, dirinya meminta kepada investor untuk segera menghentikan perluasan di lahan tersebut. Dengan alasan, yaitu yang pertama pasti tidak ada izin dan kedua lahan tersebut berada diwilayanya.
“Saya hingga saat ini belum ada pembicaraan atas lahan tersebut dengan para investor itu, karena harusnya itu wilaya saya dan saya yang paling mengerti,” terangnya.
Dirinya berharap, tidak ada investasi yang masuk di wilaya desanya. Bukan berarti tidak mau ada investasi yang masuk, tetapi berharap lahan yang luasnya 1.500 itu dikelola oleh masyarakat sendiri.
“Karena di 2020 ini Pemkab Muratara sudah menganggarkan untuk membangun jalan usaha tani menuju lahan tersebut, dan akan dikerjakan dalam dua bulan ini,” jelasnya.
Menurutnya, pemanfaatan dibangun jalan itu untuk memindahkan kerbau yang ada di Desa Maur yang jumlahnya mencapai ribuan. Sehingga dampaknya desa menjadi bersih dan tidak melangar Perda.
“Jika jalan sudah ada dan lahan dikelola oleh masyarakat, maka akan dibangun kandang kerbau untuk menampung seluruh kerbau yang ada di Desa,” imbaunya. (dlt)