MUSI RAWAS – Melawan saat hendak ditangkap, Bandit terlibat 7 kejadian tindak pidana di wilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa ditembak bagian kakinya.

Tersangkanya yakni Jaya Saputra (27) petani, warga Dusun 1 Desa Jajaran Baru I, Kecamatan Megang Sakti. Tersangka ditangkap dikediamannya Rabu, 28 September 2022 sekira pukul 01.30 WIB berdasarkan LP-B/ 06 /I/2022/SPKT SEK TGM/Res.Mura/SUMSEL, tanggal 20 Januari 2022 dan surat DPO. Korbannya Mawati Tampubolon (59)  guru SD Desa Mataram Dusun IV, Kecamatan Tugumulyo.

Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan selain melakukan Curas terhadap korban Mawati, tersangka juga terlibat kejahatan dengan LP / B .39 / IX / 2022/sek TGM/ Mura/ sumsel, tanggal 22 sept 2022 dan LP / B .16 / IX / 2022/sek MGS/ Mura/ sumsel, tanggal 20 sept 2022. Kemudian tersangka juga diduga terlibat pencurian disertai dengan kekerasan di 4 Tempat Kejadian perkara (TKP) wilayah Kecamatan Megang Sakti, namun para korban tidak membuat laporan polisi.

Dijelaskan Dedi, kronologis kejadian dialami Mawati, Rabu, 19 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB korban menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Poros Tugumulyo depan Taman Bunga Agus Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo. Lalu korban dipepet terduga tersangka dua orang mengendarai motor bebek matic. Kemudian tersangka yang dibonceng menjambret dan mengambil tas jinjing merk Martin warna merah diletakkan korban di depannya, lalu tersangka langsung melarikan diri.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa, satu buah tas jinjing Merk Martin warna merah, satu unit HP Vivo Y20 warna biru dengan simcard  081340676895. Lalu satu buah kartu Vaksin, satu buah sarung warna biru, satu buah baju dinas guru warna putih dengan nama korban dan, satu buah anak kunci gereja jika ditotal kerugian ditaksirkan Rp 2,5 Juta.l,” jelas Dedi.

Ditambahkan Dedi, kronologis penangkapan,  Rabu 28 September 2022, sekira pukul 01.30 WIB, anggota Polsek Tugumulyo mendapat informasi keberadaan terduga pelaku Jaya Saputra berada di rumahnya. Kemudian Tim Landak  Polres Mura dipimpin Kanit Pidum Ipda Niko bersma Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti, dan Kanit Reakrim Tugumulyo melakukan penangkapan terhadap tersangka di Dusun  1 Desa Jajaran Baru Kecamatan Megang Sakti.

Pada saat  penangkapan tersangka melakukan perlawan terhadap petugas dengan cara menembak ke arah petugas mengunakan senpira laras pendek. Petugas memberi tembakan peringatan, namun teruga tersangka tidak mau membuang senpira yang dia gunakan. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka,” terangnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu pucuk senpira laras pendek. Kemudian tersangka langsung  di bawa ke rumah sakit guna pertolongan medis. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *