Musi Rawas, Glomadnews.com-Gadis Desa tengah tiduran di dalam kamar, inisial SW (21) nyaris diperkosa oleh pelaku Zulkarnain (44) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas dibawah ancaman senjata tajam (Sajam).

Beruntung saat akan melakukan aksinya  perbuatan pelaku langsung diketahui oleh orang tua korban.

Akibat perbuatan itu pelaku langsung diamankan masyarakat dan diserahkan ke Polsek Muara Kelingi, Sabtu (15/4/2023) sekitar pukul 13. 30 wib. 

Peristiwa tidak senonoh itu terjadi disalah satu desa di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (15/4/2023) sekitar pukul 12.30 wib. 

“Kami telah mengamankan tersangka, Zulkarnain, karena melakukan percobaan pemerkosaan dan ancaman kekerasan. Sebelumnya tersangka diamankan warga dibawa ke Polsek Muara kelingi dan kini diserahkan ke Polres Musi Rawas,” kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kapolsek Muara Kelingi, AKP Pettra Albert.

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa   percobaan pemerkosaan dan ancaman kekerasan terjadi bermula, saat korban sedang berbaring di dalam kamarnya, lalu pelaku bertanya kepada korban, “Dimana Keberadaan Orang Tua Korban” dan Korban Menjawab “Orang Tuanya Tidak Berada Di rumah Sedang Pergi Di dusun,”.

Saat mendengar jawaban korban, pelaku langsung mendobrak pintu kamar korban dan langsung melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban, korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku mengancam korban dengan menggunakan sajam jenis pisau kearah leher korban.

“Jadi, korban sempat melawan, namun pelaku mengancam sambil mencekik leher, dan pelaku juga menutup wajah korban dengan menggunakan bantal, ironisnya lagi, pelaku juga menggunakan pisau mengarahkan keleher korban. Lantaran tenaga pelaku cukup kuat dan korban kehabisan tenaga, hingga tidak sadarkan diri, sehingga korban tidak mengetahui lagi apa yang dilakukan oleh pelaku kepada dirinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat  menjelaskan, namun aksi pelaku beruntungnya diketahui oleh orang tua korban dan pelaku berusaha melarikan diri, untungnya keluarga dan warga berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Muara Kelingi hingga diserahkan ke Polres Mura.

Saat ini tersangka ditangkap sesuai dengan laporan polisi nomor: LPN/ 28 / IV / 2023 / SPKT SEK MKL / RES.MURA / SUMSEL TANGGAL 15 APRIL 2023.

“Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu bilah pisau warna hitam panjang 21 Cm bergagang kayu warna coklat bersarung kain dililit lakban hitam, satu lembar baju Korban, satu lembar celana korban dan satu buah bantal bersarung hitam,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *