Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MUSIRAWAS- Tim gabungan petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Sat Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) meringkus Tansri Rojali (48) warga Dusun I Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, diduga mengedarkan narkoba jenis ektasi di Pesta Malam.
Tersangka ditangkap di Desa Jajaran Baru 1 pukul 00.30 WIB, Senin (13/1) sekitar pukul dari tangan tersangka diamankan Barang Bukti satu butir pil ekstasi warna cokelat bata.
“Ini satu lagi bukti bahwa pesta malam yang dimeriahkan OT dan Orkes dijadikan ajang penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” kata Kepala BNN Musi Rawas Hendra Amoer.
Menurut Hendra, BB yang diamankan memang sedikit karena sisa yang diedarkan tersangka di pesta malam. BNN dan Sat Narkoba Polres Mura senantiasa bersinergis dalam menindak pelaku tindak pidana penyalagunaan narkoba.
”Dukungan dari semua pihak adalah syarat utama yang diperlukan khususnya kepedulian masyarakat dalam memberikan infomasi,” ucapnya.
Hendra Amoer menjelaskan, pihaknya dan Polres Mura berhasil mengungkap perkara ini, bermula adanya informasi masyarakat bahwa tersangka telah lama melakukan jual beli narkotika jenis ekstasi.
“Alhamdulilah, berkat dukungan dari masyarakat tersangka berhasil kami ringkus. Kini tersangka sedang dalam pemeriksaan penyidik guna pengembangan kasus,” jelas pria tinggi ini.
Selanjutnya tersangja akan dijerat pasal 114 ayat 2 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan pidana seumur hidup. (dlt)