Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengambil sumpah jabatan dan melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ESDM dan Pejabat Pimpinan di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Pelantikan para pejabat pimpinan tersebut dilaksanakan hari ini di kantor Kementerian ESDM (5/12).
Kegiatan pelantikan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor : 51/M Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bum dan pelaksanaan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 284.K/KP.05/MEM.S/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan di Lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegaitan Usaha Hulu Minyak dan Gas.
Dalam arahannya Menteri ESDM menyampaikan agar SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terus berupaya meningkatkan produksi migas nasional antara lain dengan melakukan pengeboran sumur pengembangan, kegiatan workover dan well service secara massif serta melakukan berbagai upaya dan terobosan agar produksi migas dapat mencapai target APBN atau bahkan melebihi target.
Lebih lanjut, Menteri ESDM meminta agar target produksi minyak dapat dilakukan percepatan untuk mengurangi impor, sehingga pemerintah memiliki ruang yang lebih luas untuk melakukan pembiayaan pengembangan energi terbarukan yang menjadi prioritas dalam transisi energi.
Menteri ESDM juga mengingatkan kepada seluruh Pimpinan dan pegawai SKK Migas untuk tetap menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan serta berkomitmen melaksanakan tugas untuk kepentingan organisasi, agar dapat memberikan sumbangsih yang nyata dan optimal kepada bangsa dan negara. Disamping itu, dalam situasi dan kondisi saat ini, seluruh jajaran SKK Migas perlu memiliki sense of crisis terhadap lingkungan.
Pelantikan pejabat pimpinan di SKK Migas sekaligus merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Susunan pimpinan SKK Migas yang dilantik oleh Menteri ESDM adalah :
Kepala SKK Migas : Dwi Soetjipto
Wakil Kepala SKK Migas : Nanang Abdul Manaf
Sekretaris : Shinta Damayanti
Pengawas Internal : Eko Indra Heri
Deputi Eksplorasi Pengembangan dan : Benny Lubiantara
Manajemen Wilayah Kerja
Deputi Eksploitasi : Wahju Wibowo
Deputi Keuangan dan Monetisasi : Kurnia Chairi
Deputi Dukungan Bisnis : Rudi Satwiko
Segenap pimpinan dan pegawai SKK Migas menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinggnya kepada Fatar Yani Abdurrahman, Taslim Z. Yunus, Julius Wiratno, Arief Setiawan Handoko dan Murdo Gantoro atas dedikasi dan pengabdian yang diberikan di SKK Migas dalam rangka mengemban amanah pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
TENTANG SKK MIGAS
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (Rls)