Suarasumsel.co.id, MURATARA- Diduga tidak adanya ketransfaran antara kedua bela pihak, terhadap pelaksanaan lelang Proyek Pelebaran Jalan Desa Bingin Rupit dan Desa Beringin Jaya Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Maka kontraktor pertanyakan mengapa pihaknya tidak di rapatkan terlebih dahulu sebelum memutuskan siapa pemenang lelang yang dilakukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Muratara.
Pasalnya lelang proyek yang telah ditayangkan melalui website LPSE Kabupaten Muratara dengan nilai pagu sebesar 2 Miliar dan bersumber dari APBD tahun 2020 itu selalu berubah-ubah jadwalnya, mulai jadwal Adendum hingga Pembuktian Kualifikasi (PK) yang sebelumnya pada 15-16 April 2020 berubah menjadi 22 Apri 2020, dengan alasan yang tidak jelas dan terindikasi ingin memenangkan salah satu perusahaan peserta lelang.
Seperti di sampaikan langsung salah seorang Kontraktor yang ikut menjadi peserta lelang sekaligus warga asli Desa Bingin Rupit, Muhammad Kasim bahwa sebagai kontraktor dia binggung dengan keputusan pihak ULP Kabupaten Muratara yang sesuka hati. Dan merubah jadwal-jadwal jalannya lelang sejak awal hingga proses sekarang terkait proyek pelebaran jalan yang ada di desa Bingin Rupit dan Desa Beringin Jaya tersebut.
Hal itu diduga seperti ada permainan padahal sudah jelas bahwa lelang itu sifatnya dilakukan secara terbuka dan nyatanya seperti tertutup. Terbukti beberapa hari lalu setelah ada perubahan-perubahan jadwal itu, pihaknya merasa adanya permainan jelas sekali, dan pihaknya merasa suda di monopoli.
Melihat keputusan untuk pemunduran jadwal tersebut, maka dirinya menanyakan langsung kepada Kepala Bagian (Kabag) ULP Kabupaten Muratara dan yang bersangkutan mengatakan dia tidak mengetahui hal itu karena semuanya menjadi hak mutlat pokmil.
“Rasanya sangat aneh kalau seorang Kabag ULP tidak mengetahui hal itu, yang lebih aneh lagi saat saya menanyakan alasan kenapa jadwal-jadwal tersebut sering diundur, dia juga sempat mengatakan bahwa dia menetahui kelemahan dari perusahaan kami. Artinya seperti mau mencari-cari kesalahan, dan disini yang saya pertanyakan kalau memang dicari kesalahan semua perusahaan pasti ada salah,” kata M Kasim kepada awak media, Senin (27/4).
Kemudian ada beberapa hal yang menjadi polemik baginya, yang pertama kenapa pihaknya tidak di undang untuk yang kedua kalinya, kedua kalau pihaknya di undang CV lain bisa PK sama-sama, dan ketiga waktu PK sama-sama membuka berkas CV masing-masing di hadapi Pokmil.? Nah itu baru Terbuka nama nya
“Ini sangat tidak masuk akal menurut saya, sebab sebelum bertarung kami sudah di gugurkan terlebi dahulu, jika memang dalam pertarungan banyaknya kesalahan atau banyak tempat ncacatnya,kami bisa terima dan menerima secara legowo sebab kala menang itu wajar, Asal Sportif dan bermain bersih,” ucapnya.
Melihat keadaan pada saat ini, dirinya merasa banyak tempat janggal dan hal yang tidak wajar dalam proses pemenang lelang tersebut, apalagi jadwalnya diundur-undur menambah kecurigaan sehingga timbul ada indikasi kecurangan didalam pokmil.
“Kami meminta kepada Inspektorat agar bisa di tindak lajut dan menelusuri atas dugaan adanya kecurangan terhadap pemenang dari proyek tersebut, dan juga meminta kepada Kepala ULP harus secara terbuka dan transparan untuk memenangkan CV yang di Pokmil in,” harapnya.
Sementara Kebag ULP Kabupaten Muratara, Firdaus saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp terkait hal itu mengatakan silahkan langsung kepokmil saja, bahwa pihaknya selaku kepala bagian tidak bisa intervensi.
“Besok pagi pak ya, anggota Pokmil yang melelangnya sekitar pukul 09.00 WIB dia datang, kelompok Andi Hotman,” ujar Firdaus.
Sementara saat dicari oleh awak media dengan nama yang bersangkutan dikantornya hal itu tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan.
Terpisah Kepala Inspektorat Kabupaten Muratara, Sudartoni saat dikonfirmasi terkait permasalahan itu mengatakan, sesuai tupoksi pihaknya adalah sebagai pengawas intern pemerintah, dalam fungsi pengawasan itu pihaknya akan melakukan pengawasan sejak dari perencanaan awal hingga proses investigasi.
Selanjutnya pihaknya juga akan terus mendampingin hingga pelaksanaan, nantinya baik ada informasi dari pihak ketiga atau pimpinanan maupun laporan langsung pihak ketiga, maka Inspektorat akan melakukan pemeriksaan serta audit.
“Kalau dirana itu ada kerugian negara kami sarankan untuk dikembalikan, tetapi kalau rananya ada unsur penipuan. Maka kami akan serahkan kepada APH silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kalau ada dugaan atau laporan langsung hal itu akan kami awasi”, terang Sudartoni.
Ditambahkqn, terkait pelelangan proyek itu semua ada mekanismenya dan dalam fungsi pengawasan pihaknya menyarankan silahakan ULP atau OPD sebagai peyelangara untuk membuka kitapnya dan mereka harus tunduk dengan semua mekanisme yang ada. Meskipun terkait perubahan jadwal tahapan lelang itu menjadi hak mereka, tetapi tidak boleh juga dipergunakan secara asal-asalan artinya harus sesuai prosedur yang sudah ada. (Tim)