Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/glomadnews.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MUSI RAWAS- Slamet (50) warga Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) berhasil merudapaksa anak dibawah umur, sebut saja Bunga (17).
Akibat perbuatan bejatnya, Slamet diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Mura, di rumah kediamannya, Kamis (28/7/22) sekitar pukul 23.00 WIB. Dan ditahan disel Mapolres Mura.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat didampingi Kanit PPA, Ipda Doris Pidriandi saat dikonfirmasi, Jumat (29/7) membenarkan adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.
Kronologis kejadian, bermula pada hari Senin (1/7/2022) sekira pukul 14.00 WIB, saat korban pulang dari warung, pelaku memanggil korban dengan modus akan memberikan kue lebaran kepada korban.
Tanpa rasa curiga, korban masuk ke rumah tersangka. Kemudian, saat korban sedang memindahkan kue lebaran dari dalam toples kedalam kantong plastik, tiba tiba pelaku menutup pintu depan dan menguncinya.
Selanjutnya, tersangka menarik korban ke dalam kamar sambil mengajak korban “Main”. Namun saat korban menanyakan “Main Apa”, tersangka langsung saja menarik korban dan mengancam korban dengan berkata “saya akan membunuhmu, apabila kamu memberitahu kepada keluargamu”. Mendengar perkataan tersebut, korban ketakutan.
“Kemudian tersangka langsung menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Usai menyetubuhi korban, tersangka melepaskan korban dan korban langsung lari pulang kerumahnya,” jelasnya.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura guna penyidikan lebih lanjut. (*)