Musi Rawas, Glomadnews.com-Puluhan massa yang tergabung dalam Masyarakat Suro Bersatu (MSB) menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura). Massa ini geruduk kantor Pemkab Mura dengan membawa 10 tuntutan, diantaranya massa meminta Pemkab Mura merevisi perjanjian dengan PT Evan Lestari. Tidak itu saja massa juga membawa spanduk bertuliskan desakan kepada Pemkab Mura untuk merevisi perjanjian dengan perusahaan, Kamis (21/9/2023).
Koordinator aksi, Tomi secara bergiliran dengan koordinator lapangan, Syamsul Adeha, dalam orasinya meminta kepada Pemkab Mura melalui dinas terkait untuk merevisi perjanjian PT Evans Lestari dengan Koperasi KSU-PKS Suro Sejahtera, terkait perjanjian pembangunan kebun plasma yang kami nilai, di dalam perjanjian tersebut terindikasi cacat hukum;
Meminta, Pemkab Mura untuk memberikan sanksi serta memerintahkan PT Evans Lestari untuk menganti rugi terhadap kekurangan luas kebun plasma atas GRTT Tahun 2013-20019 seluas 56,01 ha, yang berdampak bagi penghasilan keanggotaan plasma dan bengkaknya jumlah hutang koperasi KSU-PKS Suro Sejahtera;
Meminta, Pemkab Mura untuk memerintahkan PT Evans Lestari menjelaskan dengan data, atas naiknya angsuran kredit koperasi KSU-PKS Suro Sejahtera, Tahap I sebesar Rp. 153 juta menjadi Rp 250 juta-/bulanya. Hal ini berdampak pembengkakan terhadap hutang koperasi KSU-PKS Suro Sejahtera serta bagi penghasilan anggota. Kemudian meminta, Pemkab Mura untuk memerintahkan PT Evans Lestari memberikan salinan dokumen SHGU yang menjadi salah satu syarat pengajuan angka kredit, dan dokumen perjanjian angka kredit dari perbankan kepada KSU-PKS Suro Sejahtera guna ketransparansian dalam pengelolaan keuangan Koperasi.
Meminta, Pemkab Mura untuk memerintahkan PT Evans Lestari,merelisasikan Dana sosial Corporate Sosial Responsibility (CSR) lebih khusus terhadap lingkungan sekitar/Desa Penyangga/Desa terdampak, dan mempublikasikanya ke mediasosial.
Meminta, Pemkkab Mura untuk memerintahkan PT Evans Lestari, untuk melibatkan masyarakat sekitar dalam Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup & Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL&UKL);
Meminta, Pemkab Mura untuk memerintahkan PT Evans Lestari untuk menganti rugi atau memberikan Solusi kepada masyarakat yang terdampak limbah dalam pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS); Data terlampir
Meminta, Pemkab Mura untuk memerintahkan PT Evans Lestari, melibatkan Masyarakat sekitar dalam pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit secara terpadu bukan hanya dalam Budidaya Perkebunan, sebagaimana yang telah diatur didalam Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 891/KPTS/DISBUN/2012 dan Peraturan lainya
Meminta, Pemkab Mura untuk memberikan sanksi terhadap PT Evans Lestari, atas dugaan Penelantaran kebun Plasma yang berdampak bagi penghasilan keanggotaan Plasma serta dampak Pembengkakan Hutang Koperasi. Seharunya Perusahaan dalam hal pengelolaan Kebun Plasma secara Ful Managed, tanpa membedakan Inti dan Plasma;
Meminta, Pemkab Mura untuk memerintahkan PT Evans Lestari menjelaskan secara rinci atas poin-poin yang dibebankan biayanya terhadap pengolaan dan pengelola kebun Plasma kepada koperasi sebagaimana vane di muat dalam Surat Pengakuan Hutang (SPH) Koperasi KSU-PKS Suro Sejahtera. Hal ini wajib kami (Anggota Plasma) mengetahui, semua kebijakan yang diambil oleh perusahaan berdampak bagi penghasilan keanggotaan Plasma.
Usai menggelar aksi perwakilan pendemo diterima PJ Sekda Mura, Ir H Aidil Rusman. Kendati diterima pendemo diminta menunggu usai sekda Mura menggelar rapat dengan dinas didalam lingkungan Pemkab Mura. (**)