Muratara,Glomadnews.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). Penghargaan didapat Kabupaten termuda di Provinsi Sumatera Selatan ini, karena berhasil meraih nilai tinggi 83,45 persen kepatuhan pelayanan publik 2022.
Penghargaan itu langsung diberikan Ketua Ombudsman RI, Muhammad Najih kepada Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), H Devi Suhartoni.
Bupati Muratara H Devi Suhartoni, mengatakan selama kurun waktu 2016 sampai dengan 2021, Kabupaten Musi Rawas Utara satu-satunya kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan yang dapat nilai paling jelek dan kategori merah dan selalu diurutan terakhir.
” Namun di 2022, di masa kepemimpinan H Devi Suhartoni dan H Inayatullah, Kabupaten Muratara mampu memecah rekor dan mendapat apresiasi setinggi tingginya dari beragam lapisan masyarakat,”ucapnya kepada awak media, Rabu (1/2/2023) lalu.
Dijelaskannya untuk saat ini Kabupaten Musi Rawas Utara masuk di posisi 7 zona hijau dalam standar kepatuhan pelayanan publik dari 17 Kabupaten Kota di Provinsi Sumsel. Penilaian ini dilakukan Ombusdman RI secara langsung.
Masih katanya ada berapa penilaian khusus yang dilakukan Ombudsman RI terkait pelayanan publik di Kabupaten Muratara yang dianggap mengalami perubahan lebih baik dari sebelumnya.
Seperti pelayanan Disdukcapil, Perizinan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial. Namun masih ada beberapa point khusus yang masih menjadi sorotan dan diminta agar lebih baik lagi.
“Puskesmas Karang Dapo, Puskesmas Rupit, Kantor Dinsos, Dinas Pendidikan, Kantor Camat, Lurah. Semua masih kurang dan jorok dan pelayanan masih putar putar (lambat, red),” tegasnya.
Untuk itu ke depan meminta pelayanan khususnya di seluruh instansi perangkat daerah kembali ditingkatkan, baik dari segi pelayanan, kebersihan, ketertiban, transparansi dan pengutamaan untuk kepentingan publik. (Adv)